EQUATOR-TV.COM – Setelah videonya Viral di media sosial Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
video yang di unggah pada ke media sosial Facebook pada 9 Maret 2023 lalu telah ditonton hingga 6,8 juta kali, dalam video tersebut lina mengaku sangat penasaran dengan rasa dan terkstur kulit babi, kemudian memakanya sambil mengucap basmalah.
“Bismillah eh lupa, guys hari ini sepertinya aku dipecat dari kartu keluarga. Karena aku penasaran banget dengan namanya kriuk babi ya, jadi hari ini rukun iman sudah ku langgar,” ujar Lina
“Pasti ini kartu keluargaku dicabut, tapi aku cuma penasaran karena di TikTok itu banyak kriuk, tapi kok makan kriuk babi aku merinding,” ujarnya lagi.
Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka setelah menyelidiki video makan kulit babi sambil mengucap basmalah yang diunggah Lina di akun Facebook pada 9 Maret 2023.
Mengutip TribunSumsel.com, hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023). Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut meningkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Agung mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan bahwa tindakan Lina Mukherjee termasuk penista agama.
Lanjut Agung, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee pada tanggal 2 Mei 2023 nanti.
merespon hal tersebut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengapresiasi Polda Sumatera Selatan yang menetapakan selebgram Lina Mukherjee kasus dugaan penistaan agama.
“Saya mengapresiasi kepada aparat polisi yg tanggap atas isu agama yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kemarahan massa,” ujar Cholil Nafis dalam cuitan di akun Twitter @cholilnafis pada 28 Maret 2023.