Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/10/2023). Laporan ini terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme, seperti yang diungkapkan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Erick Samuel Paat, di gedung Merah Putih KPK.
Erick menjelaskan bahwa pelaporan ini berkaitan dengan putusan MK yang mengizinkan calon presiden atau wakil presiden yang belum mencapai usia 40 tahun untuk maju dalam Pilpres 2024, yang berlaku atas keputusan Ketua MK Anwar Usman. Karena Anwar Usman adalah ipar Jokowi, muncul dugaan konflik kepentingan.
Gugatan tersebut juga mencakup nama Gibran, yang merupakan anak Jokowi, serta gugatan lain oleh PSI yang dipimpin oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep. Erick menduga bahwa ada kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan kasus ini, yang menciptakan dugaan kolusi dan nepotisme antara Ketua MK, Presiden Jokowi, Gibran, dan Kaesang.
Erick mempertanyakan mengapa Ketua MK tidak mengundurkan diri dalam kasus ini, mengingat hubungan keluarga dengan pihak yang terlibat. Dia menduga adanya unsur pembiaran dan kesengajaan dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini. Akibatnya, dugaan kolusi dan nepotisme muncul dalam tindakan Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.
Sehingga, imbuhnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang. “Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang,” tuturnya.Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada intinya, laporan ke KPK ini terkait dengan dugaan pelanggaran etika dan hukum dalam putusan MK yang memungkinkan calon presiden atau wakil presiden muda untuk Pilpres 2024. Pelapor menganggap ada konflik kepentingan, pembiaran, dan kesengajaan dalam penanganan kasus tersebut, yang menciptakan tindak pidana kolusi dan nepotisme yang diduga melibatkan Presiden, Ketua MK, Gibran, dan Kaesang. Laporan tersebut diterima oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294.