Sunday, October 11, 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Tentang Kami
Equator TV
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Tana Tidung
    • Nunukan
    • Malinau
  • Politics
  • Advetorial
  • Opinion
  • Nasional
  • Budaya
  • Login
No Result
View All Result
Equator TV
Home Artikel

Pengacara Kaltara Prof.Alex Chandra Menangkan Putusan Gemilang” Money Laundering” : Indah Harini Diputus Bebas (Vrijspraak) Di PN JakPus !

by REDAKSI
December 8, 2023
in Artikel, Berita, Kaltara, Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
Pengacara Kaltara Prof.Alex Chandra Menangkan Putusan Gemilang” Money Laundering” : Indah Harini Diputus Bebas (Vrijspraak) Di PN JakPus !
Share on FacebookShare on Whatsapp

EQUATOR-TV.COM-JAKARTA – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar 30 Milyar – nomer perkara : 476/Pid.B/2023/PN.Jkt Pst, dengan Terdakwa Indah Harini (IHS) yang tercatat sebagai salah satu nasabah Bank PT.(Persero) BRI Head Office Jendral Sudirman, Jakarta Pusat ini, akhirnya diputus bebas (Vrijspraak) alias dinyatakan lepas dari segala tuntutan di Pengadilan Jakarta Pusat, pada Rabu sore (06/11/2023) kemarin.

Kasus “salah transfer”- Money Laundering yang sempat menghebohkan publik di tahun 2019 lalu ini, berbuntut panjang dan tak kunjung usai, dengan Terdakwa Indah Harini Binti Soeharno (IHS), setelah sekian lama berulang kali keluar-masuk Rutan Kelas I Pondok Bambu, sebagai korban pesakitan, guna mencari keadilan, bahkan hingga rela kehilangan harta benda yang tak terhitung nilainya guna mencari Penasehat Hukum (Pengacara) sebagai pembelanya dalam mencari kebenaran dan solusi bijak terhadap musibah yang dialaminya.

Related posts

Cegah Kecelakaan Laut, Polairud Kaltara Rutin Periksa Kelayakan Speedboat Regular Meski Hari Libur

Cegah Kecelakaan Laut, Polairud Kaltara Rutin Periksa Kelayakan Speedboat Regular Meski Hari Libur

October 10, 2026
Gubernur Zainal Buka Diklat Laskar Gerindra Kaltara, Tekankan Disiplin dan Kekompakan

Gubernur Zainal Buka Diklat Laskar Gerindra Kaltara, Tekankan Disiplin dan Kekompakan

October 10, 2026

Dalam kasus ini, Terdakwa Indah Harini Binti Soeharno (IHS) telah dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) – Buchori Tuansikal, S.H dan Yerlich, S.H setelah kurang lebih 3 bulan bersidang, akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terdiri dari, Hakim Ketua : Dewa Ketut Kartana, S.H, M.Hum, serta Hakim Anggota : Betsji Siske Manoe, S.H, M.H dan Heneng Pujadi, S.H, M.H, memutuskan menolak Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan untuk mengeluarkan terdakwa Indah Harini (IHS) dari tahanan, 1x 24 jam pasca dibacakannya putusan tersebut.

Sontak Perkara TPPU yang dimenangkan pihak Penasehat Hukum IHS – asal Tarakan, Kalimantan Utara ini – Prof.dr.Alex Chandra, SH, SE, M.Hum ini, menghebohkan ruang persidangan. Pasalnya, kasus panjang “Money Laundering” ini, cukup menguras energy dan psikis IHS sebagai korban setelah sekian lama tak kunjung paripurna, dan akhirnya terselesaikan dengan hasil putusan lepas dari segala tuntutan, berkat pembelaan Penasehat Hukum asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara ini.

Sebagaimana 18 point eksepsi yang pernah disampaikan oleh Prof.Alex Chandra selaku Penasehat Hukum IHS pada persidangan 10 Agustus lalu, bahwa IHS belum pernah menerima surat resmi dari pihak BRI yang menyatakan telah terjadi salah transfer kepadanya sejak 2019 ini bergulir. Status “note invalid credit account currency” pada transaksi uang yang masuk ke rekening Terdakwa IHS, sejak 2019 hingga tahun 2023 ini, belum pernah ada penjelasan resmi dari Pihak BRI terkait status tersebut dan belum pernah ada klaim dan complain yang diterima oleh Terdakwa IHS.

Dalam wawancaranya dengan awak media, Prof. Alex Chandra mengatakan sangat bersyukur sekali berhasil memenangkan perkara ini, “Hari ini benar-benar menjadi moment yang luar biasa terutama bagi saya pribadi sebagai pengacara yang berasal dari kota kecil, mampu meyakinkan Majelis Hakim dengan pembelaan-pembelaan atas klien saya Indah Harini Binti Soeharno (IHS) , dalam persidangan selama 3 bulan atas tuntutan JPU 11 tahun penjara dan dakwaan yang menurut pendapat saya bersifat kabur dan tidak jelas atau _Obscuur Libel)_”, ujarnya.

Selanjutnya, pasca berakhirnya persidangan, Prof.Alex Chandra didampingin oleh pihak keluarga Terdakwa IHS, juga mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak Rutan dan menyelesaikan segala persyaratan admistratifnya, sehari setelah dibacakannya Putusan tersebut, dan kemudian melakukan penjemputan Terdakwa di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Post Views: 478

POPULAR NEWS

  • Bawa 160 Kg Hasil Tangkapan Illegal, PSDKP Tarakan Amankan Kapal Nelayan Asing Tanpa Izin

    Bawa 160 Kg Hasil Tangkapan Illegal, PSDKP Tarakan Amankan Kapal Nelayan Asing Tanpa Izin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengacara Kaltara Prof.Alex Chandra Menangkan Putusan Gemilang” Money Laundering” : Indah Harini Diputus Bebas (Vrijspraak) Di PN JakPus !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ARTIS RIZKY BILLAR DILAPORKAN ISTRI, DUGAAN KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jesselton Medical Center (JMC) : Penanganan Cardiology Terbaik Di Sabah! Angka Kematian 0% Pada Pesien Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADU VALID: ANTARA OPINI BPK RI DENGAN OPINI TIM INDEPENDEN PENILAI KINERJA KEUANGAN PEMPROV KALTARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Equator TV

Menjaga Narasi Menyatukan Negeri

Follow Kami:

Recent News

  • Cegah Kecelakaan Laut, Polairud Kaltara Rutin Periksa Kelayakan Speedboat Regular Meski Hari Libur
  • Gubernur Zainal Buka Diklat Laskar Gerindra Kaltara, Tekankan Disiplin dan Kekompakan
  • 300 Kader Laskar Gerindra Digembleng, Rahmawati Sebut Potensi Pemuda Kaltara Perlu Terus Digali

Category

  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita
  • Budaya
  • Bulungan
  • Business
  • Culture
  • Hiburan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Politics
  • Sports
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Travel

Recent News

Cegah Kecelakaan Laut, Polairud Kaltara Rutin Periksa Kelayakan Speedboat Regular Meski Hari Libur

Cegah Kecelakaan Laut, Polairud Kaltara Rutin Periksa Kelayakan Speedboat Regular Meski Hari Libur

October 10, 2026
Gubernur Zainal Buka Diklat Laskar Gerindra Kaltara, Tekankan Disiplin dan Kekompakan

Gubernur Zainal Buka Diklat Laskar Gerindra Kaltara, Tekankan Disiplin dan Kekompakan

October 10, 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Tentang Kami

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Berita

© 2026 EQUATOR TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In