EQUATOR-TV, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan gelar kegiatan workshop bertemakan “Optimalisasi Potensi Wilayah Variabel Ketahanan Keluarga, Masyarakat, Hukum, Kewilayahan Dan Kelembagaan Dalam Pembangunan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Di Kota Tarakan”, bertempat di Hotel Tarakan Plaza, pada Senin pagi (26/08/2024).
Dalam workshop kali ini, Evon Maternik, SE-selaku Kepala BNNK Tarakan, menyampaikan ajakannya kepada semua tokoh masyarakat, ikatan adat, ormas, serta perusahan yang hadir, untuk berkolaborasi sebagai sebuah kekuatan besar yaitu, masyarakat. “Jadi bila kita gagal, yang gagal tak hanya BNN namun smua gagal, karena narkoba adalah musuh agama dan masyarakat”, ujar Evon.
Secara terang-terangan, juga Evon menyampaikan kegundahaannya soal kondisi perkembangan narkoba di Kota Tarakan yang begitu kompleks. BNNK Tarakan menargetkan Selumit Pantai menjadi zona kuning, karena dari hasil pantauan langsung BNNK Tarakan, kawasan ini 70% masyarakatnya mendukung perkembangan narkoba. Sehingga kini Kalimantan Utara, khususnya Tarakan (Selumit Pantai), sudah masuk dalam radar nasional sebagai “Wilayah Rawan Narkoba”, bersama daerah lain, seperti: Sumatera Utara, Aceh, Kepri, Banten dan Kalbar.
Selain Selumit Pantai yang kini dikenal sebagai “mall-nya narkoba”, kawasan Kampung 6 dan Karang Rejo, saat ini juga mulai menjadi pilot project BNN Bersinar (Bersih Narkoba).
Selain diisi paparan oleh BNNK Tarakan sendiri, Workshop ini juga dihadiri oleh Assistant I Pemerintah Kota Tarakan-Alias, SKM, M.Kes. Alias menyampaikan bahwa hadirnya golongan narkoba, menjadi suatu hal yang tak dapat dihindari, karena keberadaannya sangat diperlukan guna berbagai tindakan medis maupun operasi, yang tidak mungkin bisa dilaksanakan tanpa penggunaan golongan narkotika. Namun, disisi lain penyalahgunaan barang yang satu ini, membuat kita harus bergerak, berperang terhadap narkoba, disamping juga memberikan berbagai solusi terkait penanggulangan narkoba di lapangan.
Selain Assistant I, tampak hadir juga dalam kegiatan ini, Kepala BPBD Kota Tarakan, serta Kejaksaan Negeri Tarakan. Sejumlah 88 perkara narkoba saat ini sedang disidangkan, 2 diantaranya kasus warga Philipina yang saat ini. telah divonis hukuman seumur hidup. Narkoba seberat 1 hingga 5 kilogram, seringkali lolos masuk ke Tarakan, dikarenakan tidak adanya “fasilitas scan” di pelabuhan, sebagaimana di Kepulauan Riau, yang seharusnya ada, serta diberikan batasan area, dimana batas pengantar, serta batas penumpang, untuk meminimalisir lolosnya narkoba melalui jalur pelabuhan.
Acara workshop ini, ditutup dengan Penandatangan Komitmen Bersama Dalam Mengimplementasikan Program Kota Tanggap Ancaman Narkotika Tahun 2024, antara BNNK Tarakan dan para peserta yang hadir, yaitu Dinas Pendidikan, Kementrian Agama, KKSS, LATUP, Pakuwaja, Dayak Lundayeh, Pusaka, FKKRT, Bugis Letta, FKUB, UBT, STIMIK PPKIA, Politeknik Bisnis Kaltara, PHI, Pertamina, PKK, Puspa Tarakan, RRI dan Equator TV, serta para tokoh masyarakat lainnya.










