EQUATOR TV, TARAKAN – Ditpolairud Polda Kalimantan Utara melakukan Press Release Pengungkapan Kasus TP Narkotika Jenis Sabu pada Rabu pagi (11/09/2024), yang dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Kaltara Kombespol Bambang Wiriawan, S.I.K., M.H.
Ditpolairud Polda Kaltara berhasil menangkap 1 tersangka berinisial WN pada Kamis lalu (05/09/2024), sekitar Pk.06.00 WITA. Namun hingga release ini diterbitkan, masih ada tersangka-tersangka lain, yang sampai saat ini masih dalam proses pengejaran, diataranya tersangka B dan A.
Modus kali ini, tersangka B yang diduga menjadi otak kejahatan ini, merupakan WNA asal Tawau-Malaysia, menyuruh tersangka WN untuk menjemput barang tersebut di Tawau, dengan memberinya uang transportasi 5 juta rupiah. Dan dalam penjemputan itu, ditemani oleh tersangka A. Saat kembali ke Tarakan, tersangka WN, berhasil ditangkap oleh Tim Dipolairud di perairan Kota Tarakan, sedangkan tersangka A yang membawa speed berhasil melarikan diri.
Adapun narkotika yang berhasil diamankan jenis sabu-sabu dengan berat total 6 kg atau senilai 6 milyar rupiah, dengan disertai barang bukti lain, yaitu tepung, minuman bubuk, kaleng susu kental manis dan hp milik pelaku.Tersangka menyembunyikan sabu di dasar ember yang kemudian ditutup dengan sekat pembatas yang menyerupai dasar ember, kemudian ditumpuki dengan tepung, minuman bubuk dan kaleng susu kental manis.
Tujuan tersangka B adalah menyelundupkan sabu tersebut menuju Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara menggunakan kapal PELNI dan jika berhasil akan diupah sebesar 80 juta rupiah.
“Ini merupakan modus baru, dan sebelumnya pelaku berhasil menggunakan modus yang sama untuk menyelundupkan sabu pada Desember 2023. Dan kali ini tim berhasil mencurigai tersangka dengan 4 ember yang telah di modifikasi tersebut, berisi sabu masing-masing seberat 1,5 kg” ucap Bambang Wiriawan.
Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang–Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasca penangkapan ini, Ditpolairud akan melakukan langkah lebih lanjut, karena diduga banyak kasus dengan modus serupa, berhasil lolos dari pengintaian aparat (VT).










