Saturday, October 17, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan
Equator TV
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Tana Tidung
    • Nunukan
    • Malinau
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Advetorial
  • Login
No Result
View All Result
Equator TV
Home Berita

Ombudsman RI, Ungkap 5 Point Potensi Maladministrasi Pending Claim BPJS Kesehatan!

by REDAKSI
February 1, 2025
in Berita, Bulungan, Kaltara, Malinau, Nasional, Nunukan, Tana Tidung, Tarakan
Reading Time: 2 mins read
0 0
Ombudsman RI, Ungkap 5 Point Potensi Maladministrasi Pending Claim BPJS Kesehatan!
Share on FacebookShare on Whatsapp

EQUATOR-TV, JAKARTA – Ratusan rumah sakit di Jawa Timur, saat ini sedang menghadapi problematik sengketa klaim dengan BPJS Kesehatan, yang  kini jadi masalah krusial terkait pelayanan publik. Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng memberi pernyataan pubik sebagai bagian dari tugas pengawasan.

Pending claim pembayaran layanan kesehatan, patut dilihat dari segi potensi maladministrasi yang ditimbulkan. “Rumah sakit dan BPJS Kesehatan merupakan pranata layanan publik yang amat vital dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Pending claim bisa menghambat penyediaan alat kesehatan dan kefarmasian, logistik penunjang dan jasa layanan medis terstandarisasi. Muaranya terjadi penundaan berlarut atau bahkan tidak diberikannya layanan kesehatan oleh pihak rumah sakit kepada pasien yang dapat mengancam keselamatan jiwa”, ucapnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Sabtu (01/2/2025).

Related posts

Perkuat Legalitas Aset, PLN UIP KLT Terima 11 Sertifikat Tanah dari ATR/BPN Kota Bontang

Perkuat Legalitas Aset, PLN UIP KLT Terima 11 Sertifikat Tanah dari ATR/BPN Kota Bontang

October 16, 2026
Srikandi PLN UIP KLT Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Women Support Women

Srikandi PLN UIP KLT Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Women Support Women

October 16, 2026

Terkait hal ini, Robert manyampaikan beberapa hal yang harus diperbaiki. Pertama, Pemerintah wajib mengantisipasi sengketa klaim agar tidak menimbulkan maladministrasi layanan kepada pasien. “Pemerintah harus memastikan semua pihak sungguh menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak, merujuk Permenkes No 3 Tahun 2023. Rumah sakit mengajukan klaim sesuai ketentuan, lalu berdasarkan administrasi yang benar dan lengkap maka pihak BPJS melakukan verifikasi dan membayarkan klaim layanan kesehatan tepat waktu,” terangnya. Kedua, BPJS Kesehatan mesti lebih transparan ke pihak pemda dan membangun komunikasi dengan organisasi perhimpunan rumah sakit apabila ada potensi hambatan klaim rumah sakit. Harus diakui, pihak BPJS saat ini cenderung pasif, kurang persuasif dan membiarkan masalah sengketa klaim ini terus menumpuk, padahal berlarutnya pembayaran klaim jelas berdampak terhadap merosotnya kualitas pelayanan kesehatan. Ketiga, Rumah sakit mesti lebih akuntabel dan terus diawasi agar tidak melakukan fraud dalam klaim tarif INA-CBGs. “Pembayaran klaim itu hak setiap fasyankes yang telah melaksanakan kewajiban pelayanannya. Namun, rumah sakit juga wajib memastikan laporan administrasi layanan sudah sesuai standar dan bebas dari tindak kecurangan seperti klaim fiktif, manipulasi diagnosis dan praktik fraud lainnya,” tegas Robert. Keempat, Pemda diminta untuk lebih proaktif dalam merespon pending claim ini. “Pemerintah tidak semata hanya berperan sebagai mediator saat sengketa sudah terjadi. Peran sebagai pemadam kebakaran tersebut harus dilapisi dengan upaya-upaya preventif. Untuk itu, pada ranah kebijakan, kami minta Pemda memitigasi potensi sengketa dengan membuat Perkada ihwal sanksi terhadap pihak yang tidak memenuhi kewajibannya. Selanjutnya pada ranah pengawasan pihak Pemda perlu melakukan pemantauan terhadap proses klaim secara rutin”. Kelima, klaim pembayaran pelayanan kesehatan harus bebas maladministrasi dan terlaksana sesuai dengan standar tata kelola yang akuntabel.

Kasus yang terjadi di Jatim, ditengarai juga terjadi di daerah-daerah lain. Ombudsman minta Kementerian Kesehatan lakukan evaluasi tuntas atas klaim fasyankes ke BPJS sejak laporan pelaksanaan layanan hingga penetapan status klaim. Selanjutnya dapat lebih tegas melakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi para pihak yang melakukan maladministrasi.

Ombudsman RI juga menghimbau masyarakat, untuk menyampaikan pengaduan/laporan jika mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi pada klaim pembayaran layanan kesehatan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 propinsi.(RK) Narahubung: Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng Hp 0811 – 1058 – 3737

Post Views: 212

Trending 7 Hari Terakhir

  • SKK Migas dan Pemprov Kaltara Susun Strategi Baru Distribusi Migas

    SKK Migas dan Pemprov Kaltara Susun Strategi Baru Distribusi Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edan! Rakyat Lagi Susah, Anggaran Cetak Kalender DPR Nyaris Rp 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MIP Bantu Desa Sengkong Menyala 24 Jam Lewat Bantuan 95 Sambungan Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patroli Rutin KP Blackshark XXXIV-2011, Personel Polairud Kaltara Evakuasi Warga Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumuskan Arah Pembangunan 2027, Musrenbang Desa Katul Perkuat Sinergi Masyarakat dan Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Equator TV

Menjaga Narasi Menyatukan Negeri

Follow Kami:

Recent News

  • Perkuat Legalitas Aset, PLN UIP KLT Terima 11 Sertifikat Tanah dari ATR/BPN Kota Bontang
  • Srikandi PLN UIP KLT Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Women Support Women
  • Kapolda Kaltara Terima Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Buku Memori Serah Terima Jabatan

Category

  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita
  • Budaya
  • Bulungan
  • Hiburan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kuliner
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Recent News

Perkuat Legalitas Aset, PLN UIP KLT Terima 11 Sertifikat Tanah dari ATR/BPN Kota Bontang

Perkuat Legalitas Aset, PLN UIP KLT Terima 11 Sertifikat Tanah dari ATR/BPN Kota Bontang

October 16, 2026
Srikandi PLN UIP KLT Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Women Support Women

Srikandi PLN UIP KLT Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Women Support Women

October 16, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Malinau
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kaltim
  • Politik
  • Nasional
  • Opini
  • Advetorial

© 2026 EQUATOR TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In