EQUATOR-TV, TARAKAN – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Tarakan, Mohamad Sungeb, memberikan keterangan kepada awak medianya mengenai perkembangan arus mudik dan aktivitas keimigrasian selama menjelang dan pasca Idulfitri 1446 H, pada Rabu pagi (09/05/25).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Tarakan ini, menyebutkan bahwa tidak terjadi lonjakan signifikan dalam permohonan pembuatan paspor selama bulan Maret 2025. Menurut Sungeb, rata-rata permintaan paspor justru cenderung menurun. “Kalau dilihat per bulan malah tidak ada perubahan, bahkan menurun. Sebelum Lebaran ini rata-rata hanya 20 sampai 30 permohonan per hari. Peningkatan biasanya terjadi saat musim haji dan umrah,” jelasnya.
Menambahkan data lebih rinci, Analis Keimigrasian Ahli Muda, Darmo, menyebutkan bahwa jumlah kedatangan dan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Malundung dari 27 Maret hingga 8 April 2025 tercatat sebanyak 828 orang datang dan 656 orang berangkat.
Untuk warga negara asing (WNA), Darmo merinci jumlah kedatangan selama periode tersebut mencapai 243 orang, yang terdiri dari 228 warga negara Malaysia, 5 dari Tiongkok, serta masing-masing 1 dari Filipina dan Polandia, 2 dari Spanyol, dan 6 dari Amerika Serikat. Sementara itu, jumlah WNA yang berangkat tercatat sebanyak 193 orang.
“Tujuan dari keberangkatan dan kedatangan selama masa cuti bersama dan pasca Lebaran sangat bervariasi. Ada yang melakukan kunjungan keluarga silahturahmi dalam rangka Idul Fitri. Ada yang liburan wisata di sekitar wilayah tujuan. Ada yang memang masuk hanya untuk transit dan melanjutkan perjalanan menuju daerah tujuan,” ujar Darmo.
Namun demikian, dalam periode tersebut terdapat satu kasus penolakan masuk ke wilayah Indonesia, yakni pada Sabtu, 5 April 2025, dimana seorang warga lanjut usia, asal Malaysia ditolak masuk oleh pihak Imigrasi dikarenakan masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Yogie Tirta, juga menjelaskan bahwa penolakan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024. “Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan, merupakan syarat masuk bagi WNA. Karena tidak memenuhi syarat tersebut, WNA ini tidak diizinkan masuk,” ungkap Yogie.
Dalam kasus ini, pihak Imigrasi tetap memberikan perlakuan secara humanis dengan menahan dokumen, serta menginapkan WNA tersebut di hotel sekitar pelabuhan, dan mengawal hingga keberangkatannya pada 7 April 2025 (VT).












