Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Kuasa Hukum Siti Latipah, Yakini Tak Bersalah Atas Dugaan Penggelapan Dana Nasabah

May 17, 2025
2 min read
Kuasa Hukum Siti Latipah, Yakini Tak Bersalah Atas Dugaan Penggelapan Dana Nasabah
Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR-TV, BULUNGAN – Perkara penggelapan uang nasabah Bankaltimtara yang terjadi di Bulungan, Kaltara dengan terdakwa Siti Latipah dan korbannya bernama Jaleha terus bergulir. Perkaranya pun kini telah masuk ke ranah pengadilan.

Kuasa hukum terdakwa Syahrudin, SH dan Hendrawan, SH menyampaikannya pada Tim Liputan dalam wawancaranya pada Jumat siang (16/05/2025). Perkara ini, saat ini masih dalam proses persidangan, dan telah sampai pada agenda pembelaan atau pledoi. “Objek dari kasus ini adalah terkait dana sebesar Rp 250 juta yang dituduhkan kepada klien kami. Seolah-olah klien kami ini menggelapkan uang tersebut,” ucap Syahrudin selaku Kuasa Hukum Siti Latipah.

Baca Juga

Evakuasi Berlangsung Dramatis, KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek

Evakuasi Berlangsung Dramatis, KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek

April 27, 2026
Apel Pagi, Kapolda Kaltara Tekankan Polisi Proaktif dan Humanis

Apel Pagi, Kapolda Kaltara Tekankan Polisi Proaktif dan Humanis

April 27, 2026

Menurut si pelapor, uang tersebut bukan untuk dipinjamkan, tetapi mau disetorkan ke bank. Dengan alasan Jaleha buta huruf dan kliennya dituduh menyimpan bukunya bertahun-tahun. “Sekarang kalau buku itu disimpan bertahun-tahun, bagaimana dia mencairkan uangnya ditahun berjalan. Tentu kalau pencairan tidak boleh dilakukan oleh klien kami, karena tugas penyelia (jabatan saat itu) hanya melayani nasabah, dan mengawasi teller pada bank tersebut di Bankaltimtara,” paparnya

Artinya dia yang mengawasi teller-teller ini, sesuai SOP Bankaltimtara melalui saudara saksi Eka yang saat ini masih bekerja di Bankaltimtara.  “Siapapun tidak boleh penarikan, harus nasabah sendiri dengan membawa KTP dan tandatangan langsung, kecuali pakai surat kuasa dan tidak boleh bertandatangan di slip kosong,” tambahnya.

Dia menjelaskan yang diperkarakan dalam pengadilan, adalah uang Rp 250 juta. Awalnya pelapor Jaleha sebelum Rp 250 juta ini sudah meminjamkan uang ke Siti Latipah berkali-kali sebelumnya. Setelah Rp 250 juta itupun ada. “Dan rinciannya itu ada dan kami sudah ajukan sebagai alat bukti di pengadilan dan sudah dibuktikan,” terangnya.

Kata dia, memang ada kwitansi yang tidak diakui oleh Jaleha terkait bayaran atau cicilan dari Siti Latipah inipun sudah dilampirkan. Kalau terkait tandatangan atau kwitansi itu palsu atau tidak, itu harus ada hasil putusan pidananya tentang pemalsuan kwitansi itu. “Terbukti lagi, ternyata Polda Kaltara ini pernah mengajukan uji di labfor terkait tandatangan apakah itu palsu atau tidak. Tapi dari Polda Jatim terkait hasil laboratoriumnya itu dikembalikan. Karena Polda Kaltara itu tidak bisa memberikan tandatangan asli dari Jaleha, makanya dikembalikan dan berkas itu ada di berkas perkara. Kalau asli atau tidak maka harus ada putusan dari pengadilan dulu terkait hukum pidananya,” tutur Syahrudin.

Dia melanjutkan alasan dari Labfor Surabaya itu, karena tidak ada tandatangan asli sebagai pembanding. Muncul pertanyaan, pihaknya pun beralibi karena berpendapat itu boleh. “Pendapat kita sebagai kuasa hukum, mungkin saja yang ditakutkan ternyata tandatangan asli identik dengan yang ada fotokopi di KTP atau di kwitansi. Kwitansi asli kan disita, kenapa tidak ditunjukkan di Labfor. Saat pledoi baru kita buka,” ungkapnya.

Kemudian ada keterangan ahli, tapi tidak dihadirkan di pengadilan. Keterangan yang benar menurut Undang-Undang itu adalah keterangan saksi maupun ahli, itu keterangannya di persidangan dibawah sumpah. “Jadi agak lucu, yang dipersoalkan Rp 250 juta, kok tuduhannya merampok sekian miliar,” pungkasnya (RT).

Post Views: 0
Tags: bankaltimtaraBulungandana nasabahKalimantan Utarakasus penggelapan danaPENGADILANperbankan

Berita Terbaru

Evakuasi Berlangsung Dramatis, KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek

Evakuasi Berlangsung Dramatis, KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek

April 27, 2026
Apel Pagi, Kapolda Kaltara Tekankan Polisi Proaktif dan Humanis

Apel Pagi, Kapolda Kaltara Tekankan Polisi Proaktif dan Humanis

April 27, 2026
Kapolda Kaltara Cek Tes Psikologi Calon Taruna AKPOL 2026

Kapolda Kaltara Cek Tes Psikologi Calon Taruna AKPOL 2026

April 27, 2026
REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Evakuasi Berlangsung Dramatis, KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek
Berita

Evakuasi Berlangsung Dramatis, KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek

April 28, 2026
Apel Pagi, Kapolda Kaltara Tekankan Polisi Proaktif dan Humanis
Berita

Apel Pagi, Kapolda Kaltara Tekankan Polisi Proaktif dan Humanis

April 28, 2026
Kapolda Kaltara Cek Tes Psikologi Calon Taruna AKPOL 2026
Berita

Kapolda Kaltara Cek Tes Psikologi Calon Taruna AKPOL 2026

April 28, 2026
Bupati Syarwani Tinjau Pelaksanaan TKA di SDN 001 Tanjung Selor
Berita

Bupati Syarwani Tinjau Pelaksanaan TKA di SDN 001 Tanjung Selor

April 27, 2026
Hari Kartini, Srikandi PLN UIP KLT Hadirkan Cahaya Hingga Ujung Kalimantan
Advetorial

Hari Kartini, Srikandi PLN UIP KLT Hadirkan Cahaya Hingga Ujung Kalimantan

April 27, 2026
Muscab LPADKT Bulungan, Simeon Kembali Terpilih Sebagai Ketua
Advetorial

Muscab LPADKT Bulungan, Simeon Kembali Terpilih Sebagai Ketua

April 24, 2026
Next Post
Syukuran Usai Panen di Dusun Kenarai, Bupati Bulungan Ajak Warga Dukung Pertanian

Syukuran Usai Panen di Dusun Kenarai, Bupati Bulungan Ajak Warga Dukung Pertanian

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2025 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2025 EQUATOR TV