EQUATOR TV, NUNUKAN – Pembangunan beberapa Dermaga dan Terminal Khusus (Tersus) di Nunukan dan Sebatik oleh sejumlah perusahaan swasta kembali menjadi sorotan publik, termasuk dari beberapa lembaga terkait serta DPRD Kabupaten Nunukan.
Dugaan adanya permainan dari oknum aparat terkait dan pengusaha menjadi bahan perbincangan masyarakat Sebatik dan Nunukan beberapa waktu belakang ini. Hal ini mencuat dikarenakan di beberapa kawasan Tersus yang dibangun pihak swasta, tercatat hanya dua perusahaan saja yang telah mengantongi izin pembangunan dan operasional dari Kementerian Kelautan dan Kementerian Perhubungan RI.
Sejatinya Tersus merupakan sarana untuk memutar ekonomi masyarakat disektor jasa bongkar muat kapal, baik berupa bahan material pembangunan proyek infrastruktur maupun beragam produksi hasil bumi seperti rumput laut maupun hasil perkebunan kelapa sawit di Nunukan dan pulau Sebatik, yang dimiliki pengusaha lokal selama ini.
Namun sayangnya dari puluhan Dermaga dan Tersus yang ada, tercatat hanya dua perusahaan yang dianggap mengantongi izin resmi dari lembaga Kementerian terkait, yakni Kelautan dan Perhubungan. Sisanya, Tersus tersebut diduga bodong, tidak memiliki izin resmi sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Kepala Kantor Kesyahbandaran Otorita Pelabuhan atau KSOP Nunukan, Muhammad Kosasih mengatakan, pihaknya tegas menegakkan aturan yang berlaku dengan tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap perusahaan yang membangun fasilitas dermaga dan pelabuhan khusus tanpa mengantongi izin dari Kemeterian Kelautan dan Perhubungan RI.
“Jika pun selama ini terdapat aktifitas pembangunan dan bongkar muat di Dermaga dan Tersus diwilayah Nunukan dan Sebatik, sebelum izin dikeluarkan oleh pihak berwenang tak lantas membenarkan situasi operasional perusahaan,” ujarnya.
Kepala Kantor KSOP Nunukan ini beralasan, perusahaan Tersus tanpa Izin resmi, akan menimbulkan berbagai kontroversi yang mengundang celah pelanggaran hukum. “Selain itu, sifatnya pun lebih mengarah kepada kebijakan pemerintah daerah dan lokal dengan status sementara atas alasan kebutuhan masyarakat yang mendesak,” tambahnya.
Meski demikian pengawasan dan sosialisasi ketat KSOP Nunukan terhadap pelaku usaha tetap dijalankan termasuk melakukan kordinasi khusus dengan aparat penegak hukum yakni Kepolisian maupun Kejaksaan. Dalam kondisi ini KSOP sebagai salah satu penegak ketertiban izin dan administrasi kepelabuhanan berada dalam situasi dilematis, yakni satu sisi tegas dengan aturan, namun sisi lain desakan dan kebutuhan mobilisasi bongkar muat dermaga juga dianggap penting.
Tak dapat dipungkiri terminal khusus bongkar muat untuk wilayah Nunukan dan Sebatik tumbuh subur, seiring berkembangnya produksi rumput laut, kelapa sawit dan kebutuhan material pembangunan.
Situasi ini menjadi peluang bagi pengusaha untuk bersaing membangun dermaga dan Tersus bongkar muat kapal. Namun, disayangkan peluang kompetisi bisnis itu tidak berbanding lurus dengan pemenuhan syarat dan standar lokasi pembangunan dermaga dan terminal khusus. Pasalnya, selain memakan waktu lama dalam pengurusan perizinan, juga biaya yang harus dikeluarkan untuk sebuah izin membangun dan operional Tersus sangat mahal. Kerap kali terdapat lokasi pembangunan yang tidak memenuhi standar persyaratan dari sisi lingkungan dan titik pembangunan Tersus itu sendiri. Akibatnya kondisi inilah yang menyebabkan pengusaha susah mendapatkan perizinan dengan proses panjang yang berliku.
Realitanya, justru berbagai kendala inilah yang memaksa pengusaha tetap nekat membangun sarana dermaga dan Tersus tanpa mengantongi izin resmi dari lembaga Kementerian terkait. Akhirnya, dari 7 dermaga dan Tersus yang terbangun di Pulau Sebatik dan Nunukan, tercatat hanya dua perusahaan yang telah dianggap benar-benar mengatongi izin resmi di dua wilayah tersebut, yakni dermaga dan Tersus milik perusahaan PT.Sebatik Bintang Utama di jalan Usman Harun Sungai Pancang Sebatik Utara milik Nuwardi Pakki atau H Momo dan PT.Bumi Sarana Perbatasan di desa Tanjung Batu Nunukan Barat milik H. Suardi. Sedangkan 5 perusahaan serupa di sungai Sianak dan perbatasan Bambangan, kabarnya baru dalam tahap pengurusan persyaatan dan administrasi perizinan di lembaga terkait, namun sudah berani menggerakkan pembangunan sarana dermaga dan Taersus.
Tentunya, hal ini riil melanggar ketentuan Undang-Undang kedermagaan dan terminal bongkar muat kapal. Bahkan menurut warga sekitar, terdapat perusahaan yang nekat mulai melakukan aktifitas bongkar muat kapal sebelum izin mereka diterbitkan.
Kondisi ini membuat Ketua Komisi I DPRD Nunukan DR.Andi Mulyono SH, M.Hum bersuara lantang meminta aparat kepolisian dan KSOP Nunukan serta UPP Sebatik untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan dan bogkar muat sebelum mengantongi perizinan.
Alasan pembiaran lembaga terkait perusahaan berparaktek secara ilegal, akan berpotensi merugikan keuangan negara dari sisi retribus dan pembayaran pajak. “Pembiaran operasi perusahaan Tersus tanpa perizinan berpotensi merusak lingkungan dan ketertiban masyarakat sebab tanpa melalui kajian Amdal UPL dan UKL sebagai salah satu persyaratan utama sebuah proyek jasa Kepelabuhanan atau Dermaga,” ujar Andi.
Senada dengan itu, Kepala Ombusman RI Kaltara, Maria Ulfa juga mengingatkan praktek illegal tersebut akan berkonsekwensi pelanggaran hukum berat, merusak lingkungan dan kacaunya administrasi negara. Maria Ulfa mengatakan, dalam situasi kacau seperti itu pemerintah seharusnya segera hadir tampil terdepan untuk menertibkan praktek kegiatan dermaga dan tarsus yang illegal.
“Kondisi ini menjadi preseden buruk bagi kemajuan daerah Sebatik khusunya yang kini sedang diperjuangkan menjadi salah satu Daerah Otonomi Baru atau DOB, ”katanya. Selanjutnya, ia akan melakukan kajian terhadap venomena ganjil itu untuk ditelusuri dimana kelemahan sehingga terjadi kesimpan siuran Dermaga dan Tersus di Nunukan dan Sebatik.
Menurut informasi dari Kepala Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Mansur, menyebutkan bahwa di wilayah administrasi desanya terdapat sekitar 7 pembangunan dermaga dan Terus oleh perusahaan swasta. 7 titik pembagunan Tersus tersebut bervariasi, ada yang sedang membangun fasilitas dan ada yang sudah melakukan aktifitas bongkar muat kapal.
Dari sisi kemajuan dan kesejahteraan, Kepala Desa ini berharap perusahaan pengelola Tersus tersebut berjalan eksis karena membuat perputaran ekonomi masyarakat yang maju. Namun sisi lain Kades Liang Bunyu berharap agar para jasa pengusaha kepelabuhanan tersebut memiliki izin operasional yang diakui negara dan Undang-Undang.
“Kita tidak berharap keberadaan Tersus sebagai pemutar roda ekonomi masyarakat menimbulkan kerawanan dan kekacauan, serta ketertiban masyarakat dikemudian hari,” tutup Mansyur. (*)









