EQUATOR-TV, TARAKAN – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram kembali berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bersama Bea dan Cukai Tarakan.
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram ini terjadi di Pelabuhan Speed Boat SDF Tengkayu I, Kota Tarakan, yang berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di jalur laut Nunukan–Tarakan yang diduga menjadi jalur peredaran narkotika.
Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho menjelaskan bahwa laporan masyarakat tersebut menyebut adanya upaya pengiriman sabu dari Nunukan menuju Tarakan menggunakan speed boat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan satu orang kurir beserta barang bukti di Pelabuhan Tengkayu I,” ujarnya.
Tim gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan kemudian melakukan penyisiran di perairan Tarakan–Nunukan pada Rabu (22/10/2025) menggunakan speed boat milik Bea Cukai. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Keesokan harinya, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 08.00 WITA, tim kembali menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui speed penumpang Sadewa Gemilang menuju Pelabuhan Tengkayu I. Sekitar pukul 14.30 WITA, tim melihat seorang pria turun dari speed boat dengan membawa ransel hitam.
Pria tersebut diketahui bernama Syachril alias Boneng (30), warga Nunukan. Petugas kemudian mengamankannya dan melakukan pemeriksaan di ruang Dishub Pelabuhan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus teh cina warna hijau bertuliskan R1688 berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1.039 gram (brutto).
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone, tiket speed boat, tas ransel, serta dua kantong plastik warna hitam sebagai barang bukti tambahan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Boneng berperan sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang bernama Edi di Nunukan. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Tarakan yang dikenal dengan panggilan “Jagonya.”
“Kami masih melakukan pengembangan jaringan ke wilayah Nunukan dan berkoordinasi dengan BNNK Nunukan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” jelasnya.
Saat ini, tersangka diamankan di Kantor BNNP Kalimantan Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Tim gabungan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara bersama Bea dan Cukai Tarakan terus melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di Nunukan maupun Tarakan,” tutupnya.*)










