Thursday, October 29, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan
Equator TV
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Tana Tidung
    • Nunukan
    • Malinau
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Advetorial
  • Login
No Result
View All Result
Equator TV
Home Berita

Lagi-Lagi Sengketa Lahan WKP, Kasus Baru di Wilayah Pamusian Kembali Melawan Pertamina

by REDAKSI
November 8, 2025
in Berita, Bulungan, Kaltara, Malinau, Nasional, Nunukan, Opini, Tana Tidung, Tarakan
Reading Time: 2 mins read
0 0
Lagi-Lagi Sengketa Lahan WKP, Kasus Baru di Wilayah Pamusian Kembali Melawan Pertamina
Share on FacebookShare on Whatsapp

EQUATOR-TV, TARAKAN — Setelah kemenangan Haji Andi Laskaria dan kawan-kawan atas gugatan lahan di Jalan Sumatera, Kelurahan Pamusian, kini kasus serupa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kota Tarakan.

Kali ini gugatan diajukan oleh Saniah dan enam ahli waris lainnya, yang juga memperjuangkan kepastian hukum atas lahan tempat tinggal mereka di kawasan yang sama.

Related posts

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Syarwani Ingatkan Pemuda Bijak Bermedsos

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Syarwani Ingatkan Pemuda Bijak Bermedsos

October 28, 2026
PLN UIP KLT Salurkan Drop Box Botol Plastik, Perluas Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Lamaru

PLN UIP KLT Salurkan Drop Box Botol Plastik, Perluas Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Lamaru

October 28, 2026

Pengacara yang menangani perkara ini, Prof. Dr. Alex Chandra, S.E., S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa kasus tersebut memiliki kesamaan dengan perkara Haji Andi Laskaria yang sebelumnya dimenangkan oleh para ahli waris di lokasi yang berdekatan.

Menurutnya, tanah yang kini disengketakan sudah dikuasai keluarga penggugat sejak lama dengan dasar hukum yang jelas sejak tahun 1973 atas nama almarhum Abdul Qadir.

“Jalan ceritanya hampir sama dengan kasus Haji Andi Laskaria kemarin. Mereka menempati tanah itu sejak lama, merasa itu milik keluarga, tapi tiba-tiba muncul surat dari Pertamina yang menyatakan kawasan tersebut masuk zona berbahaya,” ujar Alex Chandra saat ditemui pada 7 November 2025 di kantornya.

Lahan seluas sekitar 327 meter persegi itu diketahui berdasarkan surat penguasaan fisik dan penggarapan tertanggal 15 Februari 1973. Namun, sertifikat hak milik yang telah terbit kemudian tidak diakui setelah adanya surat dari PT Pertamina EP cq SKK Migas yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut termasuk zona berbahaya dengan radius 100 meter dari sumur migas Pertamina.

Akibatnya, para ahli waris diminta untuk mengosongkan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

“Bagaimana mungkin SHM yang sudah definitif, sudah dua tahun proses sampai akhirnya terbit, tiba-tiba dimatikan hanya karena surat dari Pertamina. Di mana kepastian hukumnya, di mana keadilannya?” tegas Alex. Ia menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat kecil.

Menurutnya, dasar hukum yang digunakan pihak Pertamina yakni SK Kinak, merupakan peninggalan masa kolonial Belanda yang tidak dapat berlaku selamanya. Ia berharap proses hukum yang kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tarakan dapat memberikan keadilan bagi para ahli waris.

“Sekarang prosesnya sedang berjalan tahap demi tahap di persidangan. Kami berharap majelis hakim bisa melihat fakta bahwa masyarakat kecil ini hanya menuntut haknya yang sah,” tutupnya.(RS)

Post Views: 104
Tags: kantor advokat alex Chandrapengadilan negeri tarakansengketa lahan WKPsengketa tanahTARAKAN

Trending 7 Hari Terakhir

  • Agar Lansia Tidak Terpinggirkan, Pemprov Kaltara Susun RAD Kelanjutusiaan

    Agar Lansia Tidak Terpinggirkan, Pemprov Kaltara Susun RAD Kelanjutusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-14 Kaltara Digelar Sederhana, Gubernur Zainal Tekankan Hikmah dan Kebersamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edan! Rakyat Lagi Susah, Anggaran Cetak Kalender DPR Nyaris Rp 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Genap 14 Tahun, Gubernur Zainal Harapkan Ekonomi Terus Tumbuh dan Inflasi Tetap Terkendali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Energi Berdikari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Equator TV

Menjaga Narasi Menyatukan Negeri

Follow Kami:

Recent News

  • Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Syarwani Ingatkan Pemuda Bijak Bermedsos
  • PLN UIP KLT Salurkan Drop Box Botol Plastik, Perluas Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Lamaru
  • Peringati HLN ke-81, PLN UIP KLT Terus Bangun Masa Depan Energi Kalimantan

Category

  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita
  • Budaya
  • Bulungan
  • Hiburan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kuliner
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Recent News

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Syarwani Ingatkan Pemuda Bijak Bermedsos

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Syarwani Ingatkan Pemuda Bijak Bermedsos

October 28, 2026
PLN UIP KLT Salurkan Drop Box Botol Plastik, Perluas Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Lamaru

PLN UIP KLT Salurkan Drop Box Botol Plastik, Perluas Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Lamaru

October 28, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Malinau
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kaltim
  • Politik
  • Nasional
  • Opini
  • Advetorial

© 2026 EQUATOR TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In