EQUATOR TV, TARAKAN– Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNN Kaltara) kembali memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika, lewat Pers Konferen yang
digelar di halaman kantor BNN Kaltara, pada Jumat pagi (28/11/2025).
Pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil pengungkapan kasus dalam dua minggu terakhir, dengan disaksikan oleh unsur Forkopimda, Bea Cukai Tarakan, Kejari Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, serta perwakilan masyarakat.
Pengungkapan kasus bermula pada 23 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WITA. Tim BNNP Kaltara mengamankan tiga pelaku berinisial SY alias Boneng, ED, dan HAR berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas pengiriman sabu dari Kabupaten Nunukan menggunakan transportasi laut.
Para pelaku diketahui berangkat dari Nunukan dengan menggunakan speedboat menuju Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan. Setibanya di pelabuhan, SY atau Boneng yang membawa sebuah tas hitam langsung diamankan dan digeledah oleh petugas.
Dari dalam tas ditemukan satu bungkus teh Cina berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa Boneng mendapat perintah dari seseorang berinisial EDI di Nunukan untuk mengantar sabu tersebut kepada seorang penerima di Tarakan yang disebut sebagai “Jagonya.”
Sementara itu, pelaku lainnya, HAR, ditangkap pada 12 November 2025 pukul 08.00 WITA di area parkir Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Saat digeledah, petugas menemukan berbagai paket sabu di dalam plastik hitam, termasuk yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan kotak telepon genggam.
Total barang bukti dari tangan HAR adalah 233,53 gram sabu. Pelaku juga kedapatan menyimpan satu paket kecil sabu sebagai upah penyelundupan.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari beberapa operasi besar di wilayah perbatasan dan jalur laut. Tiga pelaku sudah kami amankan dan proses lebih lanjut masih berjalan, termasuk pencarian terhadap saudara EL di Nunukan. Kami terus berkoordinasi dengan BNNK Nunukan untuk pengembangan kasus ini, ”ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 1 bungkus plastik berisi kristal putih jenis sabu dengan berat bersih 1.039 gram, di mana 0,05 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 0,05 gram lainnya untuk pembuktian di pengadilan.
BNN Kaltara menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan kesadaran publik tentang ancaman narkoba di wilayah perbatasan. (IZ)










