EQUATOR-TV, TARAKAN – Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap penyakit menular, Supa’ad Hadianto selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, melakukan kegiatan dialog dengar pendapat pada Minggu malam (07/12/25) di Café Malabar, Tarakan.
Acara dengar pendapat dengan warga yang merupakan bagian dari agenda Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) ini, salah satunya diisi dengan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2024, yakni tentang penanggulangan penyakit menular.
Dalam suasana hangat dan santai, dalam dialog terbuka kali ini, Supa’ad juga menghadirkan dua orang narasumber lainnya, yakni dari BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kaltara, untuk memberikan edukasi pentingnya perlindungan masyarakat terhadap penyakit menular.
Hadir sebagai peserta di acara ini, Paguyuban Lumajang serta keluarga besar alumni SMA Negeri 2 Tarakan, tempat dimana Supa’ad pernah menempuh pendidikan.
“Pada malam hari ini saya kembali bersosialisasi tentang Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang penanggulangan penyakit menular. Yang hadir adalah para alumni SMA 2, kemudian komunitas Paguyuban Lumajang, juga narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara dan BPJS Cabang Kalimantan Utara,” ujar Supa’ad.
Menurutnya, regulasi tersebut lahir sebagai respons atas pandemi COVID-19 pada 2019. Sehingga.Perda tersebut tidak hanya mengatur penanganan COVID-19, tetapi juga penyakit menular lain yang hingga kini masih menjadi ancaman masyarakat.
“Sesuai perkembangannya tentu ada penyakit-penyakit yang sampai dengan saat ini juga merupakan penyakit menular seperti HIV, cacar, demam berdarah, malaria dan lain sebagainya. Ini tetap kita naungi dalam Perda ini supaya penanganannya nanti adalah secara terintegrasi,” tegasnya.
Oleh karenanya kehadiran BPJS Kesehatan dalam sosialisasi kali ini, juga sangatlah penting agar masyarakat memahami layanan apa saja yang dijamin terkait penyakit menular.
“BPJS Kesehatan akan berperan aktif tentang penjamin-penjamin dari penyakit ini, apa saja yang boleh dijamin. Sehingga manfaat dari Perda ini adalah memberikan perlindungan kesehatan khususnya bagi masyarakat yang terkena wabah atau pandemi penyakit menular di Kota Tarakan,” jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab, juga muncul keluhan warga terkait panjangnya antrean pengambilan obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Jusuf SK. Menanggapi hal tersebut, Supa’ad memastikan akan melakukan inspeksi langsung.
“Tadi ada salah satu pertanyaan dari audien bahwa antri di rumah sakit umum khususnya pengambilan apotek itu cukup panjang. Sehingga ini bagian daripada problem yang nanti akan kita tindak lanjuti dengan sidak di Rumah Sakit Umum Daerah Yusuf SK. Kita mau memastikan apakah hal tersebut benar-benar terjadi. Nanti kalau memang itu benar terjadi, kita akan tahu apa penyebabnya dan kita cari solusi yang terbaik supaya hal-hal tersebut yang menghambat pelayanan masyarakat cepat terurai dengan berbagai macam solusi yang ada,” tutupnya.(VT)










