Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Gubernur Terbitkan Edaran Imbauan KPK soal Gratifikasi Hari Raya

February 28, 2026
Reading Time: 2 mins read
Gubernur Terbitkan Edaran Imbauan KPK soal Gratifikasi Hari Raya
Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR-TV, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum segera menerbitkan surat edaran tentang larangan gratifikasi menjelang hari raya. Upaya ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edaran KPK menegaskan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Termasuk meminta atau menerima THR, hadiah atau bentuk pemberian lainnya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi.

Baca Juga

Pemprov Kaltara Percepat Penanganan Perbatasan, Fokus Jaga Akses Tetap Fungsional

Pemprov Kaltara Percepat Penanganan Perbatasan, Fokus Jaga Akses Tetap Fungsional

July 21, 2026
PLN dan BINDA Kalsel Sinergi, Dukung Keandalan Listrik

PLN dan BINDA Kalsel Sinergi, Dukung Keandalan Listrik

July 21, 2026

Zainal menegaskan bahwa Pemprov Kaltara berkomitmen penuh mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama pada momentum hari raya yang rawan praktik gratifikasi.

“Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini jadi pedoman tegas agar ASN menjaga integritas dan tidak melanggar aturan,” tegasnya.

Ia menyebutkan dalam ketentuan tersebut, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima.

Sementara gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo, dengan tetap dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi untuk direkap dan diteruskan ke KPK.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang.

Zainal mengimbau seluruh jajaran ASN agar aktif menolak segala bentuk gratifikasi serta mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lainnya kepada aparatur negara.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam memperkuat budaya antikorupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Bumi Benuanta. (dkisp)

Post Views: 9
Tags: Gratifikasigubernur kaltarakaltaraKPKPemprov Kaltarasurat edaran

EQUATOR TV

REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Pemprov Kaltara Percepat Penanganan Perbatasan, Fokus Jaga Akses Tetap Fungsional
Advetorial

Pemprov Kaltara Percepat Penanganan Perbatasan, Fokus Jaga Akses Tetap Fungsional

July 21, 2026
PLN dan BINDA Kalsel Sinergi, Dukung Keandalan Listrik
Advetorial

PLN dan BINDA Kalsel Sinergi, Dukung Keandalan Listrik

July 21, 2026
PLN Sosialisasikan Hak Warga Terdampak SUTT 150 kV Tideng Pale–Malinau
Advetorial

PLN Sosialisasikan Hak Warga Terdampak SUTT 150 kV Tideng Pale–Malinau

July 21, 2026
Percepat Sertifikasi Aset, PLN dan Kantah Kukar Tempuh Langkah Penyelesaian
Advetorial

Percepat Sertifikasi Aset, PLN dan Kantah Kukar Tempuh Langkah Penyelesaian

July 21, 2026
Amankan Proyek Strategis, PLN Group Kaltim Bersinergi dengan Kejati Kaltim
Advetorial

Amankan Proyek Strategis, PLN Group Kaltim Bersinergi dengan Kejati Kaltim

July 21, 2026
Tebar Kebahagiaan, YBM PLN UIP KLT Santuni Anak Yatim Dhuafa
Advetorial

Tebar Kebahagiaan, YBM PLN UIP KLT Santuni Anak Yatim Dhuafa

July 20, 2026
Next Post
Terpilih Ikut Giat Santri Internasional, Azifah Diangkat Jadi Anak Asuh Istri Gubernur Kaltara

Terpilih Ikut Giat Santri Internasional, Azifah Diangkat Jadi Anak Asuh Istri Gubernur Kaltara

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2026 EQUATOR TV