EQUATOR-TV, TANA TIDUNG — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (PLN UPP KLT 2) melaksanakan sosialisasi ruang bebas jaringan transmisi kepada masyarakat yang wilayahnya akan dilintasi SUTT 150 kV GI Tideng Pale–GI Malinau.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa hingga Kamis, 14–16 Juli 2026 tersebut, dilaksanakan sebelum tahapan pembangunan jaringan transmisi.
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terdampak mengenai hak dan kewajiban mereka, ketentuan ruang bebas jaringan transmisi, serta mekanisme kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman sesuai peraturan yang berlaku.
Sosialisasi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Kegiatan dilaksanakan secara bertahap di Kantor Desa Sedulun, Kantor Desa Kapuak, Kantor Desa Seputuk, dan Kantor Desa Belaian Ari.
Sosialisasi diikuti oleh aparatur desa dan masyarakat pemilik lahan dari Desa Sedulun, Desa Kapuak, Desa Rian, Desa Rian Rayo, Desa Seputuk, serta Desa Belaian Ari.
Dari PLN UPP KLT 2, kegiatan dihadiri Assistant Manager Keuangan, Perizinan, Pertanahan, dan Umum Romi Akbar.
Kejaksaan Negeri Bulungan turut hadir melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Harismand, S.H., M.H., untuk memberikan pendampingan hukum dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Dalam kegiatan tersebut, PLN menjelaskan ketentuan ruang bebas jaringan transmisi, hak masyarakat atas kompensasi, serta kewajiban yang perlu dipenuhi untuk menjaga keselamatan bersama. Masyarakat juga memperoleh pemahaman mengenai aktivitas, bangunan, dan tanaman yang perlu memperhatikan jarak aman dari jaringan transmisi.
Penjelasan tersebut penting untuk memastikan pembangunan SUTT 150 kV GI Tideng Pale–GI Malinau dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Penerapan ruang bebas juga diperlukan untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan keamanan dan keandalan infrastruktur kelistrikan setelah jaringan beroperasi.
Manager PLN UPP KLT 2 Jefry Sambara Palelleng mengatakan, sosialisasi menjadi ruang dialog agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pembangunan jaringan transmisi dan hak-hak yang melekat pada lahan terdampak.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai hak atas kompensasi serta kewajiban dalam menjaga ruang bebas jaringan transmisi.
Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka, memberikan kepastian hukum, dan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak,” ujar Jefry.
Jefry menjelaskan, kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi akan dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain memberikan kepastian mengenai kompensasi, pemahaman mengenai ruang bebas juga sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan jaringan.
Dukungan warga menjadi bagian penting agar pembangunan hingga pengoperasian infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan aman dan andal,” tambahnya.
Melalui sesi diskusi, masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan secara langsung dari PLN dan Kejaksaan Negeri Bulungan.
Dialog tersebut diharapkan dapat membangun kesamaan pemahaman serta mencegah munculnya ketidakjelasan informasi selama proses pembangunan.
PLN mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Bulungan, pemerintah desa, aparat setempat, dan masyarakat yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Sinergi seluruh pihak diharapkan mendukung kelancaran pembangunan SUTT 150 kV GI Tideng Pale–GI Malinau untuk memperkuat sistem kelistrikan serta meningkatkan keandalan pasokan listrik di Provinsi Kalimantan Utara.(PLN)









