EQUATOR TV, BULUNGAN – Seorang kurir sabu berinisial L dengan barang bukti mencapai 10 kilogram,
kembali berhasil diamankan oleh Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Pelaku ditangkap di kawasan poros Malinau menuju Nunukan, yang diduga kuat menjadi jalur peredaran narkotika antar wilayah.
Hal ini disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. Ronny Tri Prasetyo Nugroho dalam konferensi persnya pada Selasa (9/12/2025) di Bulungan.
“Kita lakukan penangkapan terhadap saudara L di poros Malinau, arah ke Nunukan. Di sana dia kedapatan membawa kurang lebih 10 kilo di dalam dus, di dalam soko kendaraan yang dia miliki”, ujar Ronny.
“Ada tiga nopol plat kendaraan yang dia pakai. Padahal sebetulnya, plat nomor kendaraan yang dikasih adalah plat nopol B. Tetapi pada saat ditangkap, dia memasang nopol wilayah Kalimantan Utara,” imbuhnya.
Pelaku diduga telah mempersiapkan modus penyamaran kendaraan dengan memasang pelat nomor berbeda. Temuan adanya tiga pelat nomor kendaraan, memperkuat dugaan bahwa tersangka kerap berganti identitas kendaraan untuk menghindari pantauan aparat.
Barang bukti sabu yang dibawa pelaku dikemas rapi di bagian dalam kendaraan, untuk mengelabui para petugas.
Sementara itu, dalam proses pemeriksaan, tersangka L mengaku telah tiga kali menjalankan perannya sebagai kurir narkoba. Menurutnya, upah yang diterimanya cukup besar, yakni Rp10 juta per kilogram untuk setiap pengiriman.
Dalam konferensi pers kali ini, Polda Kaltara juga sekaligus memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba sepanjang Desember 2025.
Tampak hadir menyaksikan pemusnahan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara yang diwakili Hakim Tinggi Burhanuddin, Kepala BNNP Kaltara, Dinas Kesehatan, FKUB, serta tokoh masyarakat hingga insan pers.
Polda Kaltara juga memaparkan sejumlah hasil penindakan yang berhasil diungkap selama periode Desember, sebagai bukti keseriusan pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika yang masuk melalui jalur perbatasan.(RT)










