EQUATOR TV, BULUNGAN —Sidang perdana gugatan warga Desa Mangkupadi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Selor, Kamis (8/1/2026), terpaksa ditunda.
Penundaan dilakukan karena hampir seluruh pihak tergugat tidak menghadiri persidangan. Dari total 12 tergugat yang dipanggil secara resmi, hanya satu pihak yang hadir, yakni perwakilan Gubernur Kaltara.
Sebanyak 11 tergugat lainnya, termasuk sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek PSN di wilayah Mangkupadi, juga tidak hadir tanpa keterangan.
Penasihat hukum warga Mangkupadi, Muhammad Sirul Haq, mengatakan sidang perdana ini masih bersifat administratif.
“Agendanya baru pemanggilan para pihak dan pemeriksaan surat kuasa, belum masuk pembacaan gugatan,” ujarnya.
Pihak penggugat hadir lengkap, termasuk penggugat prinsipal, sementara dari tergugat hanya satu pihak yang datang.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada 4 Februari 2026.
Sirul menambahkan, bahwa pihaknya juga telah mengajukan permohonan sita jaminan, namun masih diminta melengkapi persyaratan administrasi.
Penggugat Arman menyayangkan ketidakhadiran para tergugat, khususnya perusahaan yang disebut sebagai tergugat utama.
“Kami berharap semua pihak hadir agar persoalan ini dibahas secara terbuka, tapi hampir semuanya tidak datang,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Kelas IA Tanjung Selor, Made Riyaldi, membenarkan hanya satu tergugat yang hadir dan pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Jika setelah tiga kali pemanggilan tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan sah, sidang tetap dapat dilanjutkan dan putusan mengikat semua pihak,” ujarnya. (RT)










