EQUATOR TV- TARAKAN, Polres Tarakan bersama Kantor Bea Cukai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tarakan, pada Kamis (19/3/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, personel Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara), serta petugas Bea Cukai Tarakan.
Kasus ini bermula pada Jumat (13/3/2026), sekitar pukul 18.00 WITA, saat petugas Bea Cukai Tarakan menemukan sebuah koper tanpa pemilik di atas angkutan laut speed boat Kaltara Express dengan rute Tawau, Malaysia menuju Pelabuhan Malundung, Tarakan.
“Pada hari ini, kami dari Polres Tarakan bersama Bea Cukai Tarakan merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tarakan. Pengungkapan ini berawal dari laporan petugas Bea Cukai yang menemukan koper tanpa pemilik di speed boat rute Tawau–Tarakan, ” papar Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H, dalam konferensi persnya.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada personel Polres Tarakan yang tengah melaksanakan pengamanan dalam rangka Operasi Ketupat di Pelabuhan Malundung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan dari Bea Cukai dan kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap isi koper.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan barang mencurigakan yang diduga merupakan narkotika.
Petugas kemudian melakukan uji menggunakan test kit dan memastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, penanganan kasus dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pengembangan mengarah pada seorang pria berinisial AG, yang kemudian berhasil diamankan pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di salah satu hotel di Tarakan. Pelaku sempat mengelabui petugas dengan berpindah dan menginap di dua hotel berbeda.
“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, ditemukan barang yang diduga narkotika dan setelah diuji, terbukti merupakan sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AG,” tegas Kapolres.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan mengetahui isi koper yang dibawanya. Ia juga mengaku diperintah oleh seseorang dengan imbalan sejumlah uang,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AG merupakan warga yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Tengah. Pelaku mengakui bahwa koper berisi sabu tersebut adalah miliknya dan ia mengetahui isi barang yang dibawanya.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya diperintah oleh seseorang untuk mengambil narkotika tersebut dari Tawau, Malaysia, dengan imbalan sebesar Rp20 juta. Dari jumlah tersebut, pelaku mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp10 juta.
Selain itu, berdasarkan data pada paspor, diketahui bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan perjalanan ke Tawau, Malaysia. Meski demikian, pelaku mengaku baru satu kali terlibat dalam peredaran narkotika.
“Kami dari Polres Tarakan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini, khususnya yang berasal dari luar negeri,” imbuhnya.
Hingga berita ini direlease, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.(IZ)










