Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

DPRD Sulbar Harus Bersikap! Polemik Non-Job Pejabat Memancing  Kekhawatiran ASN

March 25, 2026
3 min read
DPRD Sulbar Harus Bersikap! Polemik Non-Job Pejabat Memancing  Kekhawatiran ASN
Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR-TV-BULUNGAN – Polemik penonaktifan (non-job) sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus menuai pro-kontra. Kondisi ini juga menarik perhatian Ketua Tim Pakar PUSDAKSI (Pusat Sumber Daya dan Kajian Literasi), Kalimantan Utara, Dr. Ilham Zain, S.Sos., MPA., NCS., yang juga dikenal sebagai pakar kebijakan publik.

Sebagai seorang pemerhati, Ilham menegaskan pentingnya pelurusan pemahaman terkait kewenangan kepala daerah dalam mengelola ASN, bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.

Baca Juga

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

May 12, 2026
Suhu Bulungan Capai 35°C, Waspada Perubahan Cuaca

Suhu Bulungan Capai 35°C, Waspada Perubahan Cuaca

May 12, 2026

“ASN dalam suatu negara diatur dalam sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara yang komprehensif dan terpusat. Pengelolaannya melibatkan Kemendagri, BKN, dan KemenPAN-RB sesuai kewenangan masing-masing. Mulai dari rekrutmen, pengembangan karier hingga pensiun, semuanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” jelas Ilham.

Menurutnya, salah mengambil kebijakan terkait ASN tersebut, dapat dianggap berpotensi melabrak prosedur apabila tidak dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dalam tata kelola ASN.

Terkait polemik di Sulbar, sejumlah pihak pun mempertanyakan sikap DPRD Sulbar dalam merespons persoalan ini. Penggunaan hak interpelasi dinilai relevan untuk meminta penjelasan atas kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap birokrasi.

Kebijakan penonaktifan pejabat tersebut tidak hanya berdampak pada struktur organisasi, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola kepegawaian, bahkan dampak lanjutan yang mulai dirasakan adalah adanya pembatasan layanan kepegawaian oleh instansi pusat.

Kondisi ini tidak hanya berpengaruh pada ASN di tingkat provinsi, tetapi juga merembet ke sejumlah kabupaten. Implikasinya, berbagai layanan administrasi kepegawaian seperti kenaikan pangkat dan pengurusan hak ASN lainnya menjadi terhambat.

Situasi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan ASN, terutama terkait kepastian karier dan kesejahteraan. DPRD sebagai representasi masyarakat pun diharapkan dapat merespons persoalan ini secara proporsional dan konstruktif, guna memastikan tata kelola birokrasi tetap berjalan sesuai prinsip sistem merit.

Di sisi lain, muncul pula kritik terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai bertolak belakang terhadap keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Sebagaian masyarakat menilai sikap tersebut dianggap bentuk arogansi kekuasaan dan ketidakpatuhan terhadap sistem pemerintahan yang berlaku. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa pemerintah provinsi merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga wajib tunduk pada ketentuan dan regulasi yang berlaku secara nasional.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri dalam mengelola ASN tanpa mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Jika ada pelanggaran atau ketidakpatuhan, maka sanksi dapat dijatuhkan kepada pihak terkait,” tegasnya.

Ilham juga mengupas soal posisi kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang kerap disalahartikan sebagai kewenangan absolut.

“Seringkali kepala daerah merasa memiliki kekuasaan penuh untuk mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan ASN. Padahal, ada aturan detail yang mengikat dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, sebagai seorang Pakar Kebijakan Publik di Kalimantan Utara, ia menjelaskan bahwa dalam tata kelola birokrasi terdapat pedoman yang dikenal sebagai NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang wajib dipatuhi.

“NSPK menjadi acuan agar pengelolaan ASN berjalan efektif, profesional, dan akuntabel. Prinsipnya harus sederhana, partisipatif, akuntabel, dan dilakukan secara hati-hati,” jelas Ilham.

Polemik ini pun menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika ingin mendemosi ASN harus ada dasar kuat dan melalui prosedur yang benar sesuai aturan yang ada, tidak bisa serta merta berdiri sendiri karena wewenang negara mengatur 6 kewenangan yang ada dan ditambah Manjemen ASN secara nasional,” pungkasnya.(RK)

Post Views: 0
Tags: ASNKebijakan PublikSulbar

Berita Terbaru

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan Mahasiswi Kaltara di Makassar

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan Mahasiswi Kaltara di Makassar

May 15, 2026
Polda Kaltara Tinjau dan Distribusi MBG untuk Anak Sekolah

Polda Kaltara Tinjau dan Distribusi MBG untuk Anak Sekolah

May 14, 2026
Polres Tarakan Amankan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Sejumlah Gereja

Polres Tarakan Amankan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Sejumlah Gereja

May 14, 2026
REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan Mahasiswi Kaltara di Makassar
Artikel

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan Mahasiswi Kaltara di Makassar

May 15, 2026
Polda Kaltara Tinjau dan Distribusi MBG untuk Anak Sekolah
Artikel

Polda Kaltara Tinjau dan Distribusi MBG untuk Anak Sekolah

May 14, 2026
Polres Tarakan Amankan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Sejumlah Gereja
Artikel

Polres Tarakan Amankan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Sejumlah Gereja

May 14, 2026
Polsek Tarakan Barat, Pantau Jagung Binaan Petani di Karang Harapan
Artikel

Polsek Tarakan Barat, Pantau Jagung Binaan Petani di Karang Harapan

May 14, 2026
Pertamina Lampaui Target Produksi Migas Awal 2026
Artikel

Pertamina Lampaui Target Produksi Migas Awal 2026

May 14, 2026
Wagub Dorong Percepatan Ekspor Langsung Komoditas Unggulan
Artikel

Wagub Dorong Percepatan Ekspor Langsung Komoditas Unggulan

May 14, 2026
Next Post
Wagub Ingkong Prihatin, Saat Tinjau Kondisi Jembatan Pedalaman Apau Kayan

Wagub Ingkong Prihatin, Saat Tinjau Kondisi Jembatan Pedalaman Apau Kayan

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2025 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2025 EQUATOR TV