EQUATOR-TV, KUTAI KARTANEGARA — PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan pengecekan Panitia A pada jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Melak–Kota Bangun, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penerbitan sertifikat hak atas tanah aset PLN guna memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengamanan aset negara.
Pemeriksaan lapangan dilakukan di sejumlah titik tapak tower yang berada di Desa Perian, Desa Lebak Mantan, dan Desa Kedang Murung. Kegiatan tersebut dihadiri tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 3 (UPP KLT 3), PLN UIP KLT, serta aparat pemerintah desa setempat.
Kegiatan pengecekan Panitia A merupakan salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi tanah, untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis sebagai dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah.
General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, mengatakan sertifikasi tanah aset transmisi menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan operasional infrastruktur ketenagalistrikan.
“PLN terus memperkuat tata kelola aset melalui proses sertifikasi yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Kegiatan pengecekan Panitia A ini menjadi tahapan penting untuk memastikan aset negara memiliki dasar hukum yang kuat dalam mendukung keandalan infrastruktur kelistrikan,” ujar Dewanto.
Menurutnya, pengamanan aset tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab PLN dalam menjaga keberlangsungan pembangunan dan pelayanan listrik kepada masyarakat.
“Dengan kepastian hukum atas aset, PLN dapat memastikan infrastruktur ketenagalistrikan dikelola secara lebih aman, akuntabel, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, tim menghadapi beragam tantangan akses menuju lokasi tapak tower. Sejumlah titik harus ditempuh melalui jalan tanah, area perkebunan, hingga medan yang cukup sulit dilalui. Meski demikian, seluruh rangkaian pemeriksaan dapat berjalan dengan baik melalui koordinasi antara PLN, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, dan pemerintah desa setempat.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menyampaikan bahwa sinergi lintas pihak menjadi kunci dalam mendukung kelancaran proses sertifikasi aset PLN di lapangan.
“Kami mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara serta pemerintah desa yang telah bersama-sama mendukung proses pemeriksaan lapangan ini. Koordinasi yang baik menjadi faktor penting agar proses sertifikasi aset dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Raditya.
Menurutnya, jalur SUTT 150 kV Melak–Kota Bangun memiliki peran strategis dalam mendukung penguatan sistem kelistrikan di Kalimantan Timur. Karena itu, sertifikasi tanah pada tapak tower menjadi bagian penting untuk memastikan infrastruktur tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan pengecekan Panitia A ini, PLN UIP KLT menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengamanan aset negara melalui sertifikasi tanah secara tertib dan akuntabel. Upaya ini menjadi bagian dari dukungan PLN dalam menghadirkan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal, berkelanjutan, dan mampu menunjang kebutuhan listrik masyarakat serta pertumbuhan daerah.(PLN)









