EQUATOR-TV-BULUNGAN – Polemik penonaktifan (non-job) sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus menuai pro-kontra. Kondisi ini juga menarik perhatian Ketua Tim Pakar PUSDAKSI (Pusat Sumber Daya dan Kajian Literasi), Kalimantan Utara, Dr. Ilham Zain, S.Sos., MPA., NCS., yang juga dikenal sebagai pakar kebijakan publik.
Sebagai seorang pemerhati, Ilham menegaskan pentingnya pelurusan pemahaman terkait kewenangan kepala daerah dalam mengelola ASN, bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.
“ASN dalam suatu negara diatur dalam sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara yang komprehensif dan terpusat. Pengelolaannya melibatkan Kemendagri, BKN, dan KemenPAN-RB sesuai kewenangan masing-masing. Mulai dari rekrutmen, pengembangan karier hingga pensiun, semuanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” jelas Ilham.
Menurutnya, salah mengambil kebijakan terkait ASN tersebut, dapat dianggap berpotensi melabrak prosedur apabila tidak dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dalam tata kelola ASN.
Terkait polemik di Sulbar, sejumlah pihak pun mempertanyakan sikap DPRD Sulbar dalam merespons persoalan ini. Penggunaan hak interpelasi dinilai relevan untuk meminta penjelasan atas kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap birokrasi.
Kebijakan penonaktifan pejabat tersebut tidak hanya berdampak pada struktur organisasi, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola kepegawaian, bahkan dampak lanjutan yang mulai dirasakan adalah adanya pembatasan layanan kepegawaian oleh instansi pusat.
Kondisi ini tidak hanya berpengaruh pada ASN di tingkat provinsi, tetapi juga merembet ke sejumlah kabupaten. Implikasinya, berbagai layanan administrasi kepegawaian seperti kenaikan pangkat dan pengurusan hak ASN lainnya menjadi terhambat.
Situasi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan ASN, terutama terkait kepastian karier dan kesejahteraan. DPRD sebagai representasi masyarakat pun diharapkan dapat merespons persoalan ini secara proporsional dan konstruktif, guna memastikan tata kelola birokrasi tetap berjalan sesuai prinsip sistem merit.
Di sisi lain, muncul pula kritik terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai bertolak belakang terhadap keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
Sebagaian masyarakat menilai sikap tersebut dianggap bentuk arogansi kekuasaan dan ketidakpatuhan terhadap sistem pemerintahan yang berlaku. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa pemerintah provinsi merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga wajib tunduk pada ketentuan dan regulasi yang berlaku secara nasional.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri dalam mengelola ASN tanpa mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Jika ada pelanggaran atau ketidakpatuhan, maka sanksi dapat dijatuhkan kepada pihak terkait,” tegasnya.
Ilham juga mengupas soal posisi kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang kerap disalahartikan sebagai kewenangan absolut.
“Seringkali kepala daerah merasa memiliki kekuasaan penuh untuk mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan ASN. Padahal, ada aturan detail yang mengikat dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, sebagai seorang Pakar Kebijakan Publik di Kalimantan Utara, ia menjelaskan bahwa dalam tata kelola birokrasi terdapat pedoman yang dikenal sebagai NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang wajib dipatuhi.
“NSPK menjadi acuan agar pengelolaan ASN berjalan efektif, profesional, dan akuntabel. Prinsipnya harus sederhana, partisipatif, akuntabel, dan dilakukan secara hati-hati,” jelas Ilham.
Polemik ini pun menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika ingin mendemosi ASN harus ada dasar kuat dan melalui prosedur yang benar sesuai aturan yang ada, tidak bisa serta merta berdiri sendiri karena wewenang negara mengatur 6 kewenangan yang ada dan ditambah Manjemen ASN secara nasional,” pungkasnya.(RK)










