Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Pemindahan Yusuf ke Rumah Detensi, Dinilai Kuasa Hukum Langgar Prosedur!

April 30, 2026
2 min read
Pemindahan Yusuf ke Rumah Detensi, Dinilai Kuasa Hukum Langgar Prosedur!
Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR TV, TARAKAN – Pemindahan seorang warga bernama Yusuf ke Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan menuai polemik. Kuasa hukum Yusuf, Prof. Dr. Alex Chandra, S.E., S.H., M.Hum., menilai tindakan tersebut sebagai bentuk upaya paksa yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (27/4/2026) itu disebut dilakukan secara mendadak, bahkan terkesan dramatis. Yusuf dipindahkan dengan dalih pengamanan, bukan eksekusi.

Baca Juga

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Sekprov Denny Ingatkan ASN Kaltara

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Sekprov Denny Ingatkan ASN Kaltara

June 15, 2026
Sekprov Ajak ASN Kaltara Dukung Sensus Ekonomi Dengan Beri Data Akurat dan Jujur

Sekprov Ajak ASN Kaltara Dukung Sensus Ekonomi Dengan Beri Data Akurat dan Jujur

June 15, 2026

Namun, pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut tetap tidak dapat dibenarkan.

“Perkara ini belum masuk pokok perkara, belum tuntas, tapi sudah ada tindakan pemindahan secara paksa. Ini yang kami keberatan,” tegas Prof. Alex.

Ia menilai, tindakan tersebut seolah-olah menggambarkan Yusuf sebagai sosok berbahaya, padahal status hukumnya masih dalam proses. Selain itu, ia juga menyoroti adanya perbedaan identitas yang digunakan oleh pihak imigrasi.

Menurutnya, klien yang ia bela adalah Yusuf, bukan Muhammad Yusuf seperti yang disebut dalam dokumen versi imigrasi. Ia bahkan menyebut identitas tersebut dikaitkan dengan versi Pakistan, yang tidak dikenalnya.

“Kami tidak mengenal yang namanya Muhammad Yusuf. Yang kami bela adalah Yusuf, sesuai dokumen yang kami pegang,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya telah menempuh jalur hukum perdata dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum, dan mempertanyakan tindakan Imigrasi Klas II TPI Tarakan yang dilakukan sesaat setelah proses mediasi berlangsung.

“Baru saja selesai mediasi, tiba-tiba dilakukan upaya paksa. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” lanjutnya.

Kuasa hukum juga menilai langkah pemindahan tersebut terkesan mengabaikan kewenangan pengadilan, dan menyebut tindakan itu seolah menempatkan imigrasi lebih superior dibanding lembaga peradilan.

“Seakan-akan pengadilan ini berada di bawah imigrasi. Padahal, pengadilan adalah lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perkara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, pihak keluarga Yusuf juga angkat bicara. Seorang perempuan bernama Sumati yang mengaku sebagai ibu kandung Yusuf. Suamiati menegaskan bahwa anaknya lahir di Tarakan dan memiliki dokumen resmi.

“Iya, Yusuf itu anak kandung saya. Lahir di Tarakan, punya KTP Tarakan, surat lahir Tarakan, bahkan paspor juga ada,” ungkapnya.

Pihak keluarga berharap adanya kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Tarakan. Mereka mempertanyakan tindakan pemindahan yang dinilai sepihak, sementara proses klarifikasi atas tuduhan terhadap Yusuf belum sepenuhnya diperiksa oleh majelis hakim.

Atas kejadian ini, pihak kuasa hukum berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

“Penegakan hukum seharusnya berjalan lurus sesuai aturan. Jangan sampai justru menabrak norma hukum itu sendiri. Ini menjadi ironi dalam penegakan hukum,” pungkas Prof. Alex.(RK)

Post Views: 0
Tags: hukumimigrasiKalimantan UtaraKUASA HUKUMPENGADILANRumah DetensiTARAKAN

Berita Terbaru

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Sekprov Denny Ingatkan ASN Kaltara

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Sekprov Denny Ingatkan ASN Kaltara

June 15, 2026
Sekprov Ajak ASN Kaltara Dukung Sensus Ekonomi Dengan Beri Data Akurat dan Jujur

Sekprov Ajak ASN Kaltara Dukung Sensus Ekonomi Dengan Beri Data Akurat dan Jujur

June 15, 2026
Aksi Tanam Pohon Hutan Gunung Selatan, Jadi Upaya Mitigasi Iklim

Aksi Tanam Pohon Hutan Gunung Selatan, Jadi Upaya Mitigasi Iklim

June 14, 2026
REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Sekprov Denny Ingatkan ASN Kaltara
Advetorial

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Sekprov Denny Ingatkan ASN Kaltara

June 15, 2026
Sekprov Ajak ASN Kaltara Dukung Sensus Ekonomi Dengan Beri Data Akurat dan Jujur
Advetorial

Sekprov Ajak ASN Kaltara Dukung Sensus Ekonomi Dengan Beri Data Akurat dan Jujur

June 15, 2026
Aksi Tanam Pohon Hutan Gunung Selatan, Jadi Upaya Mitigasi Iklim
Berita

Aksi Tanam Pohon Hutan Gunung Selatan, Jadi Upaya Mitigasi Iklim

June 14, 2026
Menuju Pemerintahan Lebih Terbuka, KI Kaltara Perluas Jangkauan Evaluasi
Advetorial

Menuju Pemerintahan Lebih Terbuka, KI Kaltara Perluas Jangkauan Evaluasi

June 13, 2026
Pemprov Kaltara-TVRI Gelar Nobar Gratis, Gubernur Ajak Warga Nikmati Piala Dunia
Advetorial

Pemprov Kaltara-TVRI Gelar Nobar Gratis, Gubernur Ajak Warga Nikmati Piala Dunia

June 12, 2026
Kaltara Siapkan Jalur Kereta Api Pertama, Terhubung Hingga Negara Tetangga
Advetorial

Kaltara Siapkan Jalur Kereta Api Pertama, Terhubung Hingga Negara Tetangga

June 12, 2026
Next Post
Bukan Batasi Pasokan Sapi Kurban di Tarakan, Ini Penjelasan Soal Surat Edarannya!

Bukan Batasi Pasokan Sapi Kurban di Tarakan, Ini Penjelasan Soal Surat Edarannya!

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2026 EQUATOR TV