EQUATOR-TV, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan penjelasan resmi terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai rencana pengadaan speed boat senilai Rp8 miliar yang sempat tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Kepala Biro Umum Setrov. Kaltara, Pandji Agung mengatakan bahwa Pemprov Kaltara memahami perhatian publik terhadap informasi tersebut.
“Tetapi perlu dipahami bahwa dalam tata kelola pengadaan pemerintah, pencantuman suatu item dalam SiRUP merupakan bagian dari tahapan perencanaan sekaligus bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat”, ujar Panji Agung.
Karena itu, perhatian dan pertanyaan publik atas item tersebut merupakan hal yang wajar dan patut dihormati.
“Namun demikian, perlu kami tegaskan bahwa rencana pengadaan speed boat dimaksud tidak dilaksanakan”, katanya lagi.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pembahasan bersama antara Biro Umum dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 28 April 2026, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, arah kebijakan efisiensi belanja, serta kebutuhan untuk memprioritaskan anggaran pada sektor dan program yang lebih mendesak bagi masyarakat.
Dengan demikian, hal yang perlu dipahami bersama adalah bahwa
benar item tersebut sempat muncul dalam dokumen perencanaan pengadaan, namun pencantuman dalam SiRUP tidak serta-merta berarti pengadaan pasti dilaksanakan dan setelah melalui evaluasi anggaran, keputusan akhirnya adalah tidak melanjutkan pengadaan tersebut.
Pemprov Kaltara memandang bahwa pengelolaan APBD tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi juga memerlukan evaluasi, penajaman, dan koreksi secara berkelanjutan.
Dalam konteks ini, keputusan untuk tidak melaksanakan pengadaan merupakan bentuk kehati-hatian fiskal dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan setiap belanja benar-benar sejalan dengan kebutuhan prioritas.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Masukan dan perhatian publik akan selalu menjadi bagian penting dalam mendorong proses pengambilan keputusan yang lebih cermat dan berpihak pada kepentingan luas.
Pemprov Kaltara mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional. Yang terpenting bukan semata adanya rencana pada tahap awal, melainkan keputusan akhir yang diambil secara bertanggung jawab. Dalam hal ini, keputusan tersebut sudah jelas, yaitu pengadaan speed boat tidak dilaksanakan.(*)









