EQUATOR TV, TARAKAN – Ditpolairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama KP. Balam memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,1 kg, Rabu (8/7/2026) di Mako Ditpolairud Polda Kaltara.
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan 2 Laporan Polisi oleh Subdit Intelair Ditpolairud Polda Kaltara.
Kasus pertama terungkap berdasarkan LP Nomor: LPA/045/2026/SPKT Ditpolairud Polda Kaltara tanggal 19 Mei 2026. Berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi di area tambak ikan, personel Ditgakkum Ditpolairud mengamankan terduga pelaku inisial MW pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Sekitar pukul 20.00 WITA dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan di Kampung 1 dan Kampung 6. Di lokasi tersebut berhasil diamankan satu orang inisial AP dan sabu seberat 28 gram yang sempat dibuang ke closet dan halaman rumah, serta 2 buah bong.
Untuk kasus kedua, bersama KP. Balam, petugas melakukan surveillance di depan Hotel Fortune dan mengamankan 1 orang serta 1 unit speedboat. Dari pengungkapan ini disita sabu seberat 3,1 kg.
Sebagaimana disampaikan Dirpolairud Polda Kaltara, Kombespol Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H, dalam konferensi persnya bersama sejumlah awak media.
“Ditpolairud Polda Kaltara bersama KP. Balam berhasil memusnahkan BB narkotika hasil 2 LP. LP pertama di tambak ikan Kampung 1 dan Kampung 6. LP kedua di depan Hotel Fortune dengan mengamankan 1 orang dan 1 speedboat. Total BB sabu yang dimusnahkan 3,1 kg. Modusnya melalui jalur perairan Indonesia-Malaysia, dikendalikan via telepon dari luar dan diantar kurir bayaran Rp15 juta dari Kaltim,” terangnya.
“Saat ini ada 3 tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara, bisa seumur hidup jika terbukti bandar. BB sudah diuji lab forensik. Kami harap pemusnahan ini dapat menekan peredaran narkoba di Tarakan dan Kaltara, “imbuhnya.
Tidar juga menambahkan, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut akan diedarkan ke daratan melalui jalur laut. Pengendali jaringan diduga berada di luar negeri dan mengendalikan melalui telepon.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti telah diuji di laboratorium forensik, dinyatakan positif, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Untuk itu, Ditpolairud Polda Kaltara berkomitmen akan terus meningkatkan patroli di wilayah perairan Kaltara, khususnya Tarakan. Serta menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (IZ)








