EQUATOR-TV, PASER — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1) melaksanakan penyampaian nilai ganti kerugian tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN kepada para pemilik lahan di Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, pada Selasa (7/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, untuk mendukung pemenuhan kebutuhan energi di kawasan IKN dan sekitarnya.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Tim Perizinan dan Pertanahan PLN UPP KLT 1 bersama para pemilik lahan, dan disaksikan Pemerintah Desa Bente Tualan, Pemerintah Kecamatan Long Kali, perwakilan Kepolisian Sektor Long Kali, serta perwakilan Komando Rayon Militer Long Kali.
Dalam kegiatan tersebut, PLN memberikan penjelasan kepada masing-masing pemilik tanah mengenai besaran nilai ganti kerugian tanah yang terdampak pembangunan tapak tower.
Pemilik tanah juga memperoleh kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada tim PLN.
Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, menerangkan bahwa penyampaian nilai ganti kerugian dilaksanakan secara bertahap di desa-desa yang dilalui jalur transmisi SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN.
“Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara bertahap dan berpindah dari satu desa ke desa lainnya, sesuai lokasi tapak tower. Melalui koordinasi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pemilik tanah, diharapkan seluruh proses pengadaan tanah dapat berlangsung tertib, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Made.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan juga diperlukan untuk mengawal dan memastikan setiap tahapan berjalan secara objektif, aman, serta dapat dipahami oleh masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan.
Ditempat terpisah, General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah dilaksanakan dengan mengedepankan keterbukaan, komunikasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PLN berkomitmen menjalankan proses pengadaan tanah secara transparan dan bertanggung jawab..Setiap pemilik lahan diberikan penjelasan mengenai tahapan serta nilai ganti kerugian. Diharapkan proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini dapat berjalan dengan baik dan tetap menghormati hak-hak masyarakat,” ujar Dewanto.
SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan, guna mendukung keandalan sistem kelistrikan Kalimantan.
Kehadiran jaringan transmisi tersebut diharapkan dapat menopang pembangunan dan aktivitas masyarakat di kawasan IKN dan sekitarnya.
PLN akan terus membangun komunikasi dan koordinasi bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat agar proses pengadaan tanah, hingga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat terlaksana secara lancar, aman, dan berkelanjutan.(PLN)









