EQUATOR-TV, SEBATIK TENGAH – Upaya menjaga keamanan pangan bagi masyarakat dilakukan Pemerintah Kecamatan Sebatik Tengah melalui penertiban dan pengawasan produk kedaluwarsa di sejumlah toko dalam mencegah peredaran makanan dan minuman yang sudah tidak layak dikonsumsi, pada Jumat (09/10/2026).
Pengawasan yang dilakukan melalui Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Sebatik Tengah tersebut, meliputi pengecekan tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, serta kelayakan barang dagangan yang beredar di masyarakat.
Kasi Trantibum Kecamatan Sebatik Tengah, Hasrul, S.IP., M.A.P., menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah dalam menjamin keamanan produk sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai konsumen.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa barang yang dijual kepada masyarakat masih layak konsumsi dan tidak melewati masa kedaluwarsa. Kami juga mengimbau kepada seluruh pemilik toko agar rutin memeriksa barang dagangannya serta tidak menjual produk yang sudah tidak layak konsumsi,” ujarnya.
Hasrul berharap para pelaku usaha dapat meningkatkan kesadaran dan menjalin kerja sama dalam memastikan setiap produk yang dijual memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat berbelanja secara aman dan nyaman.
Lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pengawasan tersebut juga merupakan tindak lanjut surat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan Nomor B-349/SATPOL.PP/400.7.30/IX/2026 tertanggal 14 September 2026 tentang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya.
Pemerintah Kecamatan Sebatik Tengah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam mengawasi barang dagangan serta menekan peredaran produk yang tidak layak konsumsi guna melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. (TY).



