EQUATOR-TV, NUNUKAN — Pemekaran tiga desa di Kabupaten Nunukan menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Tim Pembentukan Desa Persiapan yang digelar Pemerintah Kabupaten Nunukan, pada Selasa (13/10/2026).
Rapat koordinasi yang dilaksanakan dengan agenda menindaklanjuti usulan masyarakat terkait pembentukan Desa Persada Pancang, Desa Atap Timur, dan Desa Bantul tersebut, berlangsung pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Nunukan.
Sebelum memasuki tahap koordinasi, dokumen dan berkas usulan pemekaran telah melalui proses verifikasi. Rapat tersebut kemudian dimanfaatkan untuk meninjau kembali pemenuhan persyaratan, menyelaraskan kelengkapan administrasi, serta menentukan langkah lanjutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui dalam rapat koordinasi ini melibatkan sejumlah perangkat daerah, diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Nunukan, Kepala Bappeda Litbang, Kepala BPKAD, Kepala DPMD, Inspektur Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan beserta jajaran pejabat teknis terkait.
Lebih lanjut, dari tingkat kewilayahan dan desa, rapat diikuti Camat Sebatik Utara, Camat Sembakung, Camat Tulin Onsoi, Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Kabupaten Nunukan, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Nunukan, serta Ketua Tim Pembentukan dan Persiapan Desa (TP2D) Kabupaten Nunukan, H. Abidin Tajang, S.H., M.Si. Kepala Desa Sungai Pancang, Kepala Desa Atap, Kepala Desa Naputi, dan Ketua Presidium Pemekaran Desa Persada Pancang, Desa Atap Timur, dan Desa Bantul juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Camat Sebatik Utara, Andi Calo, S.E., M.A.P., menyampaikan bahwa usulan pembentukan Desa Persada Pancang melalui pemekaran Desa Sungai Pancang menjadi salah satu agenda yang diprioritaskan. Ia berharap proses tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga rencana pembentukan desa baru dapat direalisasikan pada 2026.
Andi Calo, menjelaskan, penandatanganan tim percepatan pemekaran desa untuk wilayah Sebatik Utara telah dilaksanakan. Setelah pembentukan tim tersebut, percepatan proses menjadi langkah berikutnya dengan tetap mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku.
“Insyaallah, Desa Sungai Pancang diprioritaskan untuk dimekarkan menjadi Desa Persada Pancang. Tadi sudah dipaparkan terkait administrasinya yang telah diselesaikan, termasuk data sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM). Kepala Desa Sungai Pancang bersama kami dari Kecamatan Sebatik Utara juga telah memberikan masukan dan pandangan terkait proses pemekaran desa ini,” ungkapnya.
Ia turut menyoroti kemungkinan pemberlakuan moratorium pemekaran desa oleh pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar proses pengusulan desa baru dapat dipercepat sebelum kebijakan penghentian sementara diberlakukan.
Untuk mendukung percepatan tersebut, keterlibatan pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa bersama unsur masyarakat dinilai diperlukan. Sinergi antarpihak diharapkan dapat membantu menuntaskan persyaratan serta memastikan proses administrasi berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kita harus segera menggenjot proses pemekaran desa, termasuk usulan desa-desa lainnya. Harapannya, seluruh tahapan dapat segera dituntaskan sebelum adanya moratorium pemekaran desa. Alhamdulillah, Desa Sungai Pancang diprioritaskan untuk dimekarkan menjadi Desa Persada Pancang. Kami mohon doa dan dukungan semua pihak agar rencana ini dapat terealisasi pada tahun ini. Aamiin,” tambahnya.
Selain membahas percepatan proses, peserta rapat juga meninjau kesiapan usulan Desa Persada Pancang melalui masukan yang disampaikan Kepala Desa Sungai Pancang dan Camat Sebatik Utara. Kelengkapan administrasi serta koordinasi antarperangkat daerah menjadi bagian dari pembahasan untuk mendukung tahapan pembentukan desa persiapan.
Sementara itu, Desa Atap Timur dan Desa Bantul juga menjadi bagian dari agenda pemekaran yang dibahas. Kedua usulan tersebut memerlukan tindak lanjut dengan memperhatikan persyaratan administrasi, teknis, kewilayahan, dan aspek hukum agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, diharapkan mampu menghasilkan keselarasan langkah antarpemangku kepentingan dalam menyelesaikan berbagai tahapan yang diperlukan. Adapun terkait tindak lanjut usulan pemekaran tersebut, menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam merespons aspirasi masyarakat, memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, memperluas jangkauan pelayanan publik, dan mendorong pemerataan pembangunan, terutama di kawasan perbatasan Kecamatan Sebatik Utara. (TY).



