EQUATOR-TV, BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten Bulungan (Pemkab) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kabupaten Bulungan, menggelar kegiatan bertema Sinergi Tata Kelola Kekayaan Intelektual (SI KEKAL) di Gedung Auditorium Lemlai Suri, Universitas Kaltara, Tanjung Selor, pada Jumat (23/10/2026).
Acara mencakup launching SI KEKAL, penyerahan Bulungan Inovatif Award 2026, penyerahan sertifikat HAKI, serta sosialisasi tata kelola kekayaan intelektual yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan karya masyarakat dan mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual untuk kesejahteraan daerah.
Dalam wawancaranya, Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa tujuan utama SI KEKAL bukan sekadar mencatat karya secara administrasi, melainkan memastikan karya yang telah dilindungi dapat dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
“Yang paling utama bahwa kita tidak hanya berharap SI KEKAL ini hanya dalam rangka pemenuhan secara administratif, tapi setelah ini menjadi sesuatu yang dihasilkan dan dilindungi secara administratif sesuai ketentuan undang-undang, tentu bagaimana kita menyebar luaskannya produk ini kepada seluruh masyarakat”, ungkapnya.
Ia juga mencontohkan bahwa Mars Kabupaten Bulungan sudah memiliki perlindungan HAKI dan saat ini sudah mulai rutin dinyanyikan di lingkungan sekolah-sekolah dasar.
“Termasuk tadi yang saya singgung dalam sambutan, misalnya Mars Kabupaten Bulungan itu ada hakinya, cuma kan implementasinya hari ini kita juga bersyukur mulai tataran pendidikan dasar itu sudah dinyanyikan dalam berbagai macam kegiatan yang dilaksanakan di sekolah-sekolah”, ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan aturan dalam protokol acara resmi pemerintah daerah, di mana Mars Kabupaten Bulungan wajib dikumandangkan setelah lagu Indonesia Raya.
“Dan itu juga menjadi bagian penting kita dan makanya tadi saya sampaikan bahwa ketika pemerintah daerah memiliki acara atau ada protokol rangkaian acara yang harus kita laksanakan, ya tentu di samping pertama wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya, setelahnya itu pasti diikuti dengan lagu Mars Kabupaten Bulungan, itu juga yang dicontohkan di DPRD”, ucapnya.
Hal ini merupakan bukti bahwa karya yang telah dilindungi nilainya, tidak hanya tersimpan di atas kertas, tetapi benar-benar dihidupkan dan digunakan dalam kehidupan nyata masyarakat maupun instansi pemerintah.
“Ini yang saya katakan bentuk bahwa bukan hanya kita menghasilkan sesuatu yang dihasilkan dan dilindungi secara administratif berdasarkan undang-undang, tapi juga itu juga betul-betul kita implementasikan pada tataran pelaksanaannya di lapangan, terutama dalam berbagai macam momentum kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah”, tutupnya.(NA)



