EQUATOR-TV, TARAKAN – Dalam rangka Gebyar Pajak Daerah 2025, Pemerintah Kota Tarakan bekerja sama dengan Bank Kaltimtara dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan resmi meluncurkan Program Undian Struk Makanan/Minuman serta Pemanfaatan Alat Rekam Pajak Tahap V Tahun 2025. Kegiatan ini digelar pada Sabtu siang (30/8/2025) di Restoran Bukit Bintang, Kota Tarakan.
Peresmian dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes dan turut dihadiri oleh Kepala BPKPAD Kota Tarakan, pimpinan DPRD Kota Tarakan, Kepala Bank Kaltimtara Cabang Tarakan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Acara ini merupakan sinergi Pemkot Tarakan bersama lembaga perbankan dan masyarakat, dalam mendukung penguatan sistem perpajakan di kota ini.
Dalam sambutannya, Wali Kota Khairul mengapresiasi program yang kini telah memasuki tahap kelima sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2020. Program ini tak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pajak daerah dengan cara yang lebih menarik.
Program undian dengan hadiah berupa 2 unit iPhone 15, 5 unit Samsung Galaxy A56, serta 10 unit Redmi Note 14 5G menjadi bentuk insentif yang mampu memberikan daya tarik, agar masyarakat selalu meminta struk resmi ketika bertransaksi di rumah makan, restoran, maupun kafe dan bisa meng-upload bukti struk di kode QR yang telah disediakan. Program ini berlaku mulai 1 September hingga 30 November 2025.
“Ya inikan sebenarnya hanya memberikan insentiflah kepada para konsumen, ya ikut mengawasi juga sebenarnya, ikut mengawasi dana yang dititipkannya kepada tempat makan, resto atau kafe gitu jadi disetorkan. Kan nanti mereka makan, itu dia ada struknya, kita cek kok nggak ada laporannya ya. Kan gitu, itu bagian crosscheck kita. Sebenarnya tujuan ini untuk meningkatkan pengawasan masyarakat kepada para pemilik resto itu tadi. Kita setiap saat melakukan evaluasi. Jadi itu harapan kita. Secara sadar atau tidak sadar sebenarnya konsumen sudah menitipkan uangnya dia untuk disetorkan kepada negara,” ucap Khairul.
Senada dengan itu, Kepala BPKPAD Kota Tarakan Amirullah, SE turut menjelaskan perkembangan pemasangan alat rekam pajak yang menjadi bagian penting dalam program ini.
“Dilaporkan bahwa berdasarkan pemerintah kota Tarakan, Bank Kaltimtara telah menyetujui dan memfasilitasi pemasangan perangkat alat rekam pajak sebanyak 25 unit yang secara bertahap mulai dilakukan pemasangan sejak awal Agustus 2025. Dan pada hari ini akan kita launching yang akan menandakan pemanfaatan 25 unit alat rekam pajak tersebut. Dengan demikian sampai dengan tahun anggaran 2025, telah berjalan 5 tahap pemasangan alat rekam pajak dari Bank Kaltimtara dengan total sebanyak 115 unit atau terbanyak kedua setelah Kalimantan Timur, tepatnya Kota Samarinda yang menurut informasi sudah terpasang 130 unit,” jelas Amirullah.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah kendala di lapangan. Beberapa restoran belum bersedia dipasangi alat rekam pajak karena keterbatasan sumber daya manusia, khususnya di bidang teknologi informasi. Namun demikian, pihaknya memastikan akan terus memberikan pendampingan dan menargetkan agar setiap resto, rumah makan maupun kafe di Kota Tarakan terpasang alat rekam pajak.
“Berbagai alasan yang disampaikan pihak resto, kadang-kadang ada resto yang nggak mau dipasang karena keterbatasan karyawan yang ibaratnya secara IT belum mumpuni. Tapi nggak apa-apa, kita akan backup terus bahkan kita berharap nanti ke depan semua resto yang ada kita akan bisa pasang. Untuk saat ini masih 40 sampai 50 persen resto yang sudah terpasang,” tutup Amirullah. (VT)










