EQUATOR-TV, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara), bekerjasama dengan Badan Intelijen Daerah (BINDA) Kaltara dan BNNK Nunukan, mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba. Sepanjang Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.
Hal ini disampaikan saat jumpa pers ya dengan awak media terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika di Ruang Rapat BNNP Kaltara Selasa pagi (2/9/2025).
Dari hasil operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1.132,27 gram sabu dan 490 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Kalimantan Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., menyebutkan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menutup ruang peredaran narkoba di wilayah perbatasan.
“Selama Agustus, kami berhasil mengungkap 3 kasus besar. Sabu yang disita jumlahnya lebih dari 1 kilogram dan hampir 500 butir ekstasi,” ujar Brigjen Tatar.
Kasus pertama diungkap pada 14 Agustus 2025 di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Dua pria berinisial W (34) dan AD (45) ditangkap dengan barang bukti 144,55 gram sabu. Dari tangan keduanya, petugas juga menyita lima unit handphone, alat hisap sabu, bong, pembungkus teh, hingga kurungan ayam dari besi. Keduanya diketahui merupakan jaringan lokal yang mengedarkan sabu di wilayah Tarakan.
Selanjutnya, pada 20 Agustus 2025, aparat menggagalkan penyelundupan narkoba di Pelabuhan Speed Kayan 2, Desa Salim Batu, Tanjung Palas, Bulungan. Seorang kurir berinisial RS (31) ditangkap dengan membawa 967,72 gram sabu. Barang bukti lain berupa handphone, jam tangan, tas hitam, uang tunai Rp500 ribu, dan tas bermotif bunga turut diamankan. RS diduga membawa sabu menggunakan speed boat menuju Tarakan dan Tanjung Selor.
“Modus jalur laut masih banyak digunakan di Kaltara, sehingga pengawasan di pelabuhan kecil akan terus diperketat,” jelasnya.
Kasus terakhir terungkap di Jalan Iskandar Muda, Nunukan Barat, pada 31 Agustus 2025. Tersangka E (33) ditangkap dengan barang bukti 490 butir ekstasi yang dikemas dalam lima bungkus plastik. Barang bukti lain berupa sepeda motor Honda Genio, tas gendong, serta ponsel berwarna kuning juga disita. Ekstasi tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Kalimantan Utara hingga Sulawesi.
“Saat diamankan, tersangka sempat berusaha membuang tas berisi ekstasi, namun berhasil digagalkan petugas,” ungkapnya.
Oleh karenanya, BNNP Kaltara bersama instansi terkait tidak akan berhenti menekan peredaran narkoba, khususnya di jalur perbatasan yang rawan penyelundupan.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk leluasa menjalankan aksinya di Kalimantan Utara,” tutupnya. (VT)










