EQUATOR TV, BULUNGAN — Polresta Bulungan menetapkan mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Peso, Hengky Fetrisian, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan BOS Kinerja periode 2021–2023. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 800 juta.
Tersangka diamankan Satuan Reskrim Polresta Bulungan pada 9 September 2025. Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kompol Irwan, Jumat (12/9/2025). “Tersangka saat ini satu orang, karena dugaan korupsi ini dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan,” ujar Irwan.
Tersangka Hengky diketahui tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekolah sejak Agustus 2023, namun masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan hasil penyidikan, dana BOS yang diterima sekolah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi menemukan adanya indikasi manipulasi dalam penyusunan dan pelaporan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Pada tahun 2023, RKAS tidak pernah disusun melalui rapat sekolah, melainkan langsung diinput oleh tersangka ke aplikasi ARKAS.
Selain itu, dana yang cair ditarik langsung oleh Hengky. Bendahara sekolah hanya diminta menandatangani cek tanpa pencatatan keuangan yang jelas. Laporan pertanggungjawaban juga disertai nota pembelian yang diduga fiktif dari sejumlah toko dan warung.
“Keterangan dari pemilik toko dan warung menyebutkan bahwa sebagian besar nota yang digunakan dalam laporan adalah nota rekayasa, alias fiktif,” jelas Kompol Irwan.
Saat ini, penyidik masih mendalami penggunaan dana hasil dugaan korupsi tersebut. Hengky dijerat pasal terkait tindak pidana korupsi dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (RT)










