
EQUATOR-TV.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan jam malam bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Jam malam tersebut dimulai dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Ketentuan jam malam di Yogyakarta tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 49 tahun 2022.
Penjabat (PJ) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, aturan jam malam untuk mengantisipasi sekaligus untuk mengatasi persoalan anak yang berhadapan dengan hukum, seperti menjadi pelaku kejahatan jalanan.
Hasil survei menunjukkan bahwa pelaku kejahatan yang dilakukan anak karena interaksi antarkeluarga yang kurang.
“Hasil surveinya itu gini, kegiatan jalanan, anak berhadapan dengan hukum, klitih, dan macam-macam itu sebenarnya bukan persoalan dari anak keluarga yang tidak punya.Tetapi, justru pokok pangkalnya adalah persoalan di keluarga, interaksi antarkeluarga yang kurang,” kata Sumadi pada Kamis 23 Juni 2022.
Adapun dalam peraturan tersebut, setiap anak yang tidak mematuhi ketentuan ini akan mendapatkan sanksi berupa:
-Teguran lisan diberikan paling banyak satu kali.
-Peringatan tertulis diberikan paling banyak satu kali.
– Pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk
Pembinaan paling singkat satu bulan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh balai rehabilitasi yang ditunjuk
Setiap anak wajib mematuhi aturan jam malam ini, kecuali:
a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga resmi.
b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi masyarakat/keagamaan di lingkungan tempat tinggal.
c. Melindungi keamanan diri Anak.
d. Kondisi Keadaan Bencana.
e. Kondisi Keadaan Darurat dan/atau penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; atau
f. Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Disadur www.reqnews.com








