EQUATOR TV, BULUNGAN—Polda Kaltara kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.925,92 gram hasil pengungkapan kasus sepanjang September 2025. Pemusnahan yang digelar di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Kamis (02/10/2025), ini sekaligus menjadi ajang konferensi pers untuk menunjukkan komitmen perang terhadap narkoba di wilayah perbatasan.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K., M.Si., membuka kegiatan yang dihadiri berbagai instansi terkait, dan kronologis pengungkapan disampaikan langsung oleh Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abdhy, S.I.K.
Hadir dalam konferensi pers ini, Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Ronny Prasetyo. N., S.I.K., M.Si., Kepala BNNP Kaltara yang diwakili Kepala Bidang Rehabilitasi, Tulus, S.KEP., NS., M.AP., Kepala Kanwil Bea Cukai Kaltimtara Kusuma Santi Wahyuningsih, Ketua FKUB Kaltara H. Abdul Djalil Fattah, S.H., M.M., perwakilan PWI Kaltara, tokoh agama, tokoh masyarakat, BEM Universitas Kalimantan Utara (UNIKAL), serta rekan media dan undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi, yakni LP/A/35/IX/2025 tanggal 12 September 2025, LP/A/36/IX/2025 tanggal 20 September 2025, dan LP/A/37/IX/2025 tanggal 24 September 2025. Dari pengungkapan ini, empat tersangka laki-laki ditangkap dengan total sabu yang diamankan mencapai 3.938,71 gram. Sebagian kecil disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan persidangan, sementara sisanya dimusnahkan di hadapan publik.
Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Tarakan, Nunukan, dan Bulungan pada akhir September 2025. Hasil uji laboratorium forensik Cabang Surabaya menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina. Jika tidak berhasil diamankan, sabu itu diperkirakan dapat merusak masa depan sekitar 78.774 jiwa.
Dalam kesempatan yang sama, Polda Kaltara juga mengungkap penangkapan dua tersangka perempuan yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pengembangan kasus LP/A/31/IX/2025 tanggal 23 Juli 2025. Kedua pelaku diketahui berperan sebagai penyedia kurir dan pemesan sabu dengan barang bukti yang telah disita mencapai 12.147,55 gram. Keberhasilan ini menambah daftar panjang prestasi Polda Kaltara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah perbatasan.
Kapolda juga menegaskan bahwa langkah ini bukanlah seremonial semata, tetapi wujud nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas narkoba. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapapun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (RT)










