EQUATOR-TV, TARAKAN – Untuk menertibkan penggunaan frekuensi radio serta perizinan yang sesuai dengan regulasi, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Menuju Kepatuhan dan Ketertiban Spektrum Frekuensi Radio: Ketahui, Pahami Regulasi, dan Hindari Sanksi Administratif”, pada Kamis pagi (6/11/2025).
di Royal Hotel Tarakan.
Kegiatan yang dibuka oleh Wali Kota Tarakan, dr.H.Khairul, M.Kes ini dihadiri berbagai instansi pemerintah dan lembaga komunikasi, diantaranya Diskominfo kota dan kabupaten se-Kalimantan Utara, Distrik Navigasi Tarakan, serta Air Navigasi Tarakan sebagai bagian dari stakeholder pengguna frekuensi radio di wilayah udara dan maritim.
Agar masyarakat kian paham dalam menggunakan perangkat telekomunikasi dan frekuensi radionya, Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes juga mendukung upaya Komdigi dalam menjaga keamanan jalur telekomunikasi, terutama melalui frekuensi radio.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Loka Spektrum Frekuensi Komdigi Tanjung Selor atas upaya dalam melakukan pengamanan jalur telekomunikasi, khususnya radio yang sangat vital dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Khairul.
Menurutnya, frekuensi radio memiliki peran penting dalam kondisi darurat, terutama ketika komunikasi digital terganggu akibat bencana alam.
“Kalau frekuensi digunakan sembarangan, bisa mengganggu alur komunikasi, termasuk komunikasi penerbangan yang berpotensi membahayakan keselamatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor Puput Adi Saputro, S.T., M.T. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah edukatif untuk menyebarkan informasi mengenai aturan terbaru, termasuk sanksi administratif.
“Kegiatan ini bukan hanya silaturahmi antar pengguna frekuensi, tetapi juga sarana edukasi agar masyarakat memahami aturan dan pembaruan regulasi,” jelas Puput.
Pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat lebih tertib tanpa harus langsung melalui jalur pidana.
“Kami lebih mengedepankan edukasi dan literasi kepada pengguna. Denda hanya diterapkan jika pelanggaran terus berulang meski sudah diingatkan,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor berharap seluruh pengguna frekuensi radio di Kalimantan Utara semakin patuh terhadap regulasi dan berperan aktif menjaga keamanan serta keselamatan komunikasi publik (RS).










