Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Ungkap Tambang Emas Ilegal di Sekatak, Polda Kaltara Amankan Dua Pengepul

December 4, 2025
2 min read
Ungkap Tambang Emas Ilegal di Sekatak, Polda Kaltara Amankan Dua Pengepul
Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR TV, BULUNGAN — Kembali terungkap, sebuah aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimatan Utara (Kaltara), dengan mengamankan dua orang pengepul sekaligus pengolah emas ilegal.

Hal ini disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara pada konferensi persnya pada Rabu (3/12/2025).

Baca Juga

Temuan Monumental 43 Hiu Gangga di Kaltara, Gubernur Serukan Perlindungan

Temuan Monumental 43 Hiu Gangga di Kaltara, Gubernur Serukan Perlindungan

May 25, 2026
Kaltara Resmi Luncurkan Monev KIP 2026, Badan Publik Makin Transparan

Kaltara Resmi Luncurkan Monev KIP 2026, Badan Publik Makin Transparan

May 25, 2026

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan praktik pengolahan dan penjualan emas tanpa izin yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 29 November 2025, kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di Desa Maritam, Kecamatan Sekatak.

Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada 28 November 2025, terhadap dua orang tersangka berinisial AW dan FMS, yang diduga sebagai pengepul dan pengolah emas ilegal. Keduanya bukan warga setempat, melainkan pendatang yang datang ke Bulungan untuk menjalankan aktivitas ini.

“Dari hasil pengungkapan, kami menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai lebih dari seratus juta rupiah yang berasal dari penjualan emas. Ada juga emas sekitar 300 gram dan perak 500 gram, serta peralatan pengolahan seperti tong, pipa, dan perlengkapan pemurnian lainnya,” ujar Dadan dalam konferensi pers, Rabu (3/12/25).

Penyidik juga mengidentifikasi bahwa para pelaku menggunakan metode tromol dan tong dalam proses pemisahan material emas, serta bahan kimia berbahaya seperti air raksa dan sianida.

Proses pemurnian dilakukan dengan pembakaran hingga emas terpisah dari material lain. Selain itu, sebagian hasil penjualan emas ilegal tersebut diketahui dikirim ke luar daerah, termasuk ke wilayah Sulawesi.

Aktivitas ini dinilai terstruktur karena pelaku menampung hasil galian dari penambang liar sebelum mengolah dan menjualnya kembali.

Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan bahwa praktik tersebut telah dijalankan secara rutin dan menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Barang bukti uang puluhan juta rupiah menjadi indikasi adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Penyidik kini masih mendalami keberadaan pelanggan, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Kami masih mendalami jumlah pelanggan, jalur distribusi, dan potensi tersangka lain. Tidak menutup kemungkinan ada lokasi atau jaringan lain yang ikut terlibat,” tambah Dadan.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak kepolisian, pelaku pengolahan emas, serta melibatkan berbagai ahli, mulai dari ahli ESDM, Pegadaian, ahli perbankan, auditor kerugian negara, hingga ahli pidana.

Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan kadar emas, metode pengolahan, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik tersebut.

Penelusuran juga dilakukan terhadap kemungkinan aliran dana dari aktivitas penjualan emas ilegal ke luar daerah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Polda Kaltara menegaskan komitmennya untuk terus memerangi kegiatan pertambangan tanpa izin, mengingat dampaknya tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat dan merugikan negara. (RT)

Post Views: 0
Tags: Kalimantan Utarapers converencePolda Kaltarasekatak

Berita Terbaru

Temuan Monumental 43 Hiu Gangga di Kaltara, Gubernur Serukan Perlindungan

Temuan Monumental 43 Hiu Gangga di Kaltara, Gubernur Serukan Perlindungan

May 25, 2026
Kaltara Resmi Luncurkan Monev KIP 2026, Badan Publik Makin Transparan

Kaltara Resmi Luncurkan Monev KIP 2026, Badan Publik Makin Transparan

May 25, 2026
Gubernur Harap Industri Hotel Angkat Citra Kaltara, Pasca IHGMA Resmi Dilantik

Gubernur Harap Industri Hotel Angkat Citra Kaltara, Pasca IHGMA Resmi Dilantik

May 25, 2026
REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Temuan Monumental 43 Hiu Gangga di Kaltara, Gubernur Serukan Perlindungan
Advetorial

Temuan Monumental 43 Hiu Gangga di Kaltara, Gubernur Serukan Perlindungan

May 25, 2026
Kaltara Resmi Luncurkan Monev KIP 2026, Badan Publik Makin Transparan
Advetorial

Kaltara Resmi Luncurkan Monev KIP 2026, Badan Publik Makin Transparan

May 25, 2026
Gubernur Harap Industri Hotel Angkat Citra Kaltara, Pasca IHGMA Resmi Dilantik
Advetorial

Gubernur Harap Industri Hotel Angkat Citra Kaltara, Pasca IHGMA Resmi Dilantik

May 25, 2026
Listrik Sumatra Berangsur Pulih, PLN Lakukan Penormalan Layanan
Advetorial

Listrik Sumatra Berangsur Pulih, PLN Lakukan Penormalan Layanan

May 26, 2026
Persoalan Dana Reboisasi Sudah Tuntas! Ketua KI Kaltara Sebut itu Hanya Hoaks
Berita

Persoalan Dana Reboisasi Sudah Tuntas! Ketua KI Kaltara Sebut itu Hanya Hoaks

May 24, 2026
Seleksi Paskibraka Kaltara 2026 Ditutup, Enam Terbaik Lanjut ke Nasional
Advetorial

Seleksi Paskibraka Kaltara 2026 Ditutup, Enam Terbaik Lanjut ke Nasional

May 23, 2026
Next Post
Bupati Tana Tidung Gelar Rapat Koordinasi dengan Kepala Desa di Wilayah Pesisir

Bupati Tana Tidung Gelar Rapat Koordinasi dengan Kepala Desa di Wilayah Pesisir

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2025 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2025 EQUATOR TV