EQUATOR TV, BULUNGAN — Kembali terungkap, sebuah aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimatan Utara (Kaltara), dengan mengamankan dua orang pengepul sekaligus pengolah emas ilegal.
Hal ini disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara pada konferensi persnya pada Rabu (3/12/2025).
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan praktik pengolahan dan penjualan emas tanpa izin yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 29 November 2025, kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di Desa Maritam, Kecamatan Sekatak.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada 28 November 2025, terhadap dua orang tersangka berinisial AW dan FMS, yang diduga sebagai pengepul dan pengolah emas ilegal. Keduanya bukan warga setempat, melainkan pendatang yang datang ke Bulungan untuk menjalankan aktivitas ini.
“Dari hasil pengungkapan, kami menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai lebih dari seratus juta rupiah yang berasal dari penjualan emas. Ada juga emas sekitar 300 gram dan perak 500 gram, serta peralatan pengolahan seperti tong, pipa, dan perlengkapan pemurnian lainnya,” ujar Dadan dalam konferensi pers, Rabu (3/12/25).
Penyidik juga mengidentifikasi bahwa para pelaku menggunakan metode tromol dan tong dalam proses pemisahan material emas, serta bahan kimia berbahaya seperti air raksa dan sianida.
Proses pemurnian dilakukan dengan pembakaran hingga emas terpisah dari material lain. Selain itu, sebagian hasil penjualan emas ilegal tersebut diketahui dikirim ke luar daerah, termasuk ke wilayah Sulawesi.
Aktivitas ini dinilai terstruktur karena pelaku menampung hasil galian dari penambang liar sebelum mengolah dan menjualnya kembali.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan bahwa praktik tersebut telah dijalankan secara rutin dan menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Barang bukti uang puluhan juta rupiah menjadi indikasi adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Penyidik kini masih mendalami keberadaan pelanggan, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami jumlah pelanggan, jalur distribusi, dan potensi tersangka lain. Tidak menutup kemungkinan ada lokasi atau jaringan lain yang ikut terlibat,” tambah Dadan.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak kepolisian, pelaku pengolahan emas, serta melibatkan berbagai ahli, mulai dari ahli ESDM, Pegadaian, ahli perbankan, auditor kerugian negara, hingga ahli pidana.
Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan kadar emas, metode pengolahan, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik tersebut.
Penelusuran juga dilakukan terhadap kemungkinan aliran dana dari aktivitas penjualan emas ilegal ke luar daerah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Polda Kaltara menegaskan komitmennya untuk terus memerangi kegiatan pertambangan tanpa izin, mengingat dampaknya tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat dan merugikan negara. (RT)










