EQUATOR TV, BULUNGAN – Sebagai bentuk komitmen Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam pemberantasan peredaran narkoba, pada Rabu pagi (31/12/2025), dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Desember 2025.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba.
Pemusnahan dipimpin langsung Ditresnarkoba Polda Kaltara dan disaksikan perwakilan kejaksaan serta unsur terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda, yakni narkotika jenis liquid ganja sintetis dan sabu, yang diungkap di wilayah Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltara, AKP Mahmud, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses administrasi, pemeriksaan laboratorium forensik, hingga penetapan status barang sitaan oleh pihak kejaksaan dinyatakan lengkap.
“Barang bukti ini kami musnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Ini adalah bagian dari komitmen kami agar barang bukti tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Tercatat dalam kasus pertama Laporan Polisi Nomor LP/A/45/XII/2025/SPKT Ditresnarkoba Polda Kaltara tertanggal 12 Desember 2025, tersangka berinisial BC alias B yang diamankan di Kabupaten Nunukan. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua botol plastik kecil berisi narkotika jenis liquid ganja sintetis dengan total berat netto 13,47 gram/ml.
Setelah disisihkan masing-masing 1,27 gram/ml untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sisa barang bukti seberat 10,93 gram/ml dimusnahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Nomor 11613/NNF/2025 tertanggal 17 Desember 2025, cairan tersebut terbukti positif mengandung MDMB-4EN PINACA yang termasuk narkotika Golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025.
Menurutnya, narkotika jenis liquid ganja sintetis merupakan modus baru yang cukup berbahaya karena menyasar kalangan pelajar dan remaja, yang diperkirakan sudah mencapai puluhan orang, khususnya di kawasan Jalan Raya Yamaker, Nunukan.
“Peredarannya banyak lewat media sosial. Targetnya ini memang anak-anak pelajar dan remaja. Karena itu kami terus lakukan edukasi dan sosialisasi, lewat Bhabinkamtibmas dan petugas di lapangan, supaya masyarakat paham dan bisa mencegah sejak dini,” ujarnya.
“Yang kami tetapkan sebagai tersangka saat ini satu orang, karena saat penangkapan hanya dia yang membawa barang bukti. Namun pengembangan kasus tetap kami lakukan,” tambahnya.
Sementara itu, kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/48/XII/2025/SPKT Ditresnarkoba Polda Kaltara tertanggal 18 Desember 2025, dengan tersangka berinisial RD alias C yang diamankan di Kota Tarakan. Dari kasus ini, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat netto 6,01 gram, dengan 5,01 gram di antaranya dimusnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati. (RT)










