EQUATOR-TV, TARAKAN – Penikaman pada seorang pria berinisial A (41) yang akhirnya tergeletak bersimbah darah di aspal di samping sepeda motornya, adalah seorang buruh tani yang diduga menjadi korban penganiayaan brutal, yang terjadi pada Jumat (27/3/2026), sekitar pukul 18.37 WITA, di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat.
Hal ini disampaikan Polres Tarakan dalam Konferensi Persnya dengan awak media pada Sabtu siang (28/3/2026).
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum korban ditemukan tersungkur, sempat terdengar adu mulut di luar rumah. Tak lama berselang, dua orang pria terlihat berlari meninggalkan lokasi kejadian.
Warga yang panik berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke Puskesmas Karang Rejo. Namun nahas, dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia.
Pasca insiden ini, Satreskrim Polres Tarakan bersama Polsek Tarakan Barat berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IR (36), buruh harian lepas, warga Lingkas Ujung.
Dari hasil penyelidikan awal, motif kasus ini diduga berkaitan dengan persoalan narkotika. Polisi kini masih mendalami keterlibatan pihak lain yang sempat terlihat melarikan diri dari lokasi.
Hasil visum luar yang dilakukan dokter forensik RSUD dr.Jusuf SK mengungkap kekerasan yang dialami korban. Ditemukan luka tusuk menganga di perut kanan dengan kedalaman sekitar 13 cm. Luka tersebut memiliki kemiringan 45 derajat dengan ciri satu sisi lancip dan satu sisi tumpul. Selain itu, tanda-tanda kekurangan oksigen juga ditemukan pada tubuh korban sebelum meninggal dunia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya yang diduga digunakan pelaku, serta satu unit ponsel milik korban.
Tim identifikasi juga telah melakukan olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi guna memperkuat pembuktian.
Saat ini, tersangka IR tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tarakan. Ia dijerat Pasal 468 ayat (1) junto ayat (2) serta Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penyidik berencana melanjutkan proses dengan pemeriksaan saksi tambahan, pra-rekonstruksi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk pengiriman SPDP ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.(Humas Polres Trk)










