EQUATOR-TV, BULUNGAN– Dalam upaya menyempurnakan regulasi penerimaan peserta didik baru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan kembali melaksanakan kegiatan Uji Publik Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 pada Rabu (15/04/2026) di Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Dalam Pelaksanaannya, tahun ini diberlakukan jalur prestasi yang menggunakan nilai tes kompetensi akademik sebagai syarat masuk.
Kegiatan ini difokuskan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaksanaan uji publik ini merupakan langkah strategis guna mewujudkan pelaksanaan penerimaan murid baru yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, di Kabupaten Bulungan.
Dalam wawancaranya dengan awak media Drs. Suparmin S. sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan memberikan penjelasan bahwa tahun ini berbeda dari tahun kemarin, di mana dalam pelaksanaannya kembali diberlakukan jalur prestasi yang menggunakan nilai tes kompetensi akademik sebagai syarat masuk, baik untuk jenjang SMP maupun SMA.
“Sekarang kan tahun ini ada lagi jalur prestasi menggunakan nilai tes kompetensi akademik untuk masuk ke SMP termasuk juga SMA akan menggunakan nilai itu, sekarang kan sedang proses berjalan, ini hari tanggal 15 ya? Besok terakhir tes untuk potensi akademik jenjang SMP kan ada 4 gelombang, sekolah boleh memilih rentang waktunya kan tanggal 6 sampai tanggal 16 nanti TK, SD dimulai tanggal 20 akan berakhir di tanggal 30” ucapnya.
Setim Jalung, S.pd. S.D Kepala bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Kabupaten Bulungan mengatakan bahwa proses penerimaan siswa baru di daerah ini dilaksanakan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dan mekanismenya terbagi menjadi 4 jalur pendaftaran yang tersedia.
“Masalah pendaftaran penerimaan siswa baru ini, ada beberapa jalur, ada jalur domisili, ada jalur afirmasi, jalur prestasi dan ada jalur mutasi, dan semuanya di laksanakan didaerah kita berdasarkan aturan pemerintah”, tutupnya.(NA)









