EQUATOR-TV, BULUNGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada Kamis (23/04/2026).
Kali ini petugas kembali bertindak tegas, dengan mengamankan 100 lembar papan milik warga yang berada di lokasi tersebut.
Melalui wawancara singkatnya via telepon dengan Tim Liputan Equator TV Jum’at pagi (25/04/2026), Ardiansyah sebagai PLT Kasi Opdal di Pol PP menjelaskan terkait penertiban ini.
“Ini sudah pernah ditertibkan bulan lalu, waktu itu masih bersifat pembinaan dan pemindahan barang yang kita temui di lapangan. Masih kita pindah dan kembalikan ke pemiliknya, untuk tidak menyimpan atau meningalkan bahan-bahan berupa material bangunan” ungkapnya.
“Namun dalam hasil patroli, masih ditemukan. Terpaksa bahan tersebut dibawa ke kantor untuk di peroses sesuai aturan Perda yang ada. Karena tidak mengidahkan himbauan yang sudah kami sampaikan” sambungnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya juga selalu melakukan patroli rutin dan memantau hasil penertiban bulan lalu, agar warga tidak melanggar kembali.
“Kemarin sebanyak 100 lembar papan yang kemudian diamankan ke ke kantor Satpol PP dan PMK di Jalan Kolonel Soetadji. Dan ini merupakan patroli rutin dan pemantauan dari kegiatan penertiban bulan lalu, untuk memastikan tidak ada yang melanggar lagi. Ternyata masih ada aja yang melanggar” ujarnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat lebih mematuhi aturan, sadar akan pentingnya ketertiban, dan tidak lagi menaruh barang atau material sembarangan di jalan, demi kenyamanan serta keindahan kota bersama.(NA)










