EQUATOR TV, TARAKAN – Pemindahan seorang warga bernama Yusuf ke Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan menuai polemik. Kuasa hukum Yusuf, Prof. Dr. Alex Chandra, S.E., S.H., M.Hum., menilai tindakan tersebut sebagai bentuk upaya paksa yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (27/4/2026) itu disebut dilakukan secara mendadak, bahkan terkesan dramatis. Yusuf dipindahkan dengan dalih pengamanan, bukan eksekusi.
Namun, pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut tetap tidak dapat dibenarkan.
“Perkara ini belum masuk pokok perkara, belum tuntas, tapi sudah ada tindakan pemindahan secara paksa. Ini yang kami keberatan,” tegas Prof. Alex.
Ia menilai, tindakan tersebut seolah-olah menggambarkan Yusuf sebagai sosok berbahaya, padahal status hukumnya masih dalam proses. Selain itu, ia juga menyoroti adanya perbedaan identitas yang digunakan oleh pihak imigrasi.
Menurutnya, klien yang ia bela adalah Yusuf, bukan Muhammad Yusuf seperti yang disebut dalam dokumen versi imigrasi. Ia bahkan menyebut identitas tersebut dikaitkan dengan versi Pakistan, yang tidak dikenalnya.
“Kami tidak mengenal yang namanya Muhammad Yusuf. Yang kami bela adalah Yusuf, sesuai dokumen yang kami pegang,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya telah menempuh jalur hukum perdata dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum, dan mempertanyakan tindakan Imigrasi Klas II TPI Tarakan yang dilakukan sesaat setelah proses mediasi berlangsung.
“Baru saja selesai mediasi, tiba-tiba dilakukan upaya paksa. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” lanjutnya.
Kuasa hukum juga menilai langkah pemindahan tersebut terkesan mengabaikan kewenangan pengadilan, dan menyebut tindakan itu seolah menempatkan imigrasi lebih superior dibanding lembaga peradilan.
“Seakan-akan pengadilan ini berada di bawah imigrasi. Padahal, pengadilan adalah lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perkara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pihak keluarga Yusuf juga angkat bicara. Seorang perempuan bernama Sumati yang mengaku sebagai ibu kandung Yusuf. Suamiati menegaskan bahwa anaknya lahir di Tarakan dan memiliki dokumen resmi.
“Iya, Yusuf itu anak kandung saya. Lahir di Tarakan, punya KTP Tarakan, surat lahir Tarakan, bahkan paspor juga ada,” ungkapnya.
Pihak keluarga berharap adanya kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Tarakan. Mereka mempertanyakan tindakan pemindahan yang dinilai sepihak, sementara proses klarifikasi atas tuduhan terhadap Yusuf belum sepenuhnya diperiksa oleh majelis hakim.
Atas kejadian ini, pihak kuasa hukum berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
“Penegakan hukum seharusnya berjalan lurus sesuai aturan. Jangan sampai justru menabrak norma hukum itu sendiri. Ini menjadi ironi dalam penegakan hukum,” pungkas Prof. Alex.(RK)









