EQUATOR-TV, BULUNGAN – Keputusan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang menganulir keputusan pencabutan Izin Tambang Galian C (Mineral Bukan Logam dan Batuan) pada Mei 2026 lalu, melalui diskresi mendapat tanggapan positif dari sejumlah pengusaha galian C di Kalimantan Utara.
Langkah tersebut dinilai sebagai sikap bijak Gubernur, setelah berbagai gelombang protes dilayangkan sejumlah pengusaha galian C di Tanjung Selor, terkait keputusan pencabutan Izin tambang yang sedang beroperasi.
Kebijakan diskresi atau kelonggaran operasional tambang yang dikeluarkan pemerintah provinsi ini, mendapat apresiasi juga dari pengusaha tambang galian C Tanjung Selor, Dt. Buyung Perkasa.
Ia menganggap diskresi ini merupakan sebuah kesempatan bagi pengusaha galian C untuk melakukan konsultasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, selaku lembaga verifikasi perusahaan tambang.
Bertemu dengan Kepala Dinas ESDM Kaltara Josua Barata di ruang kerjanya, di Kantor Gubernur Kaltara, Dt. Buyung berkesempatan melakukan diskusi dan konsultasi terbuka terkait mekanisme dan prosedur penggarapan tabang yang layak dan dilindungi undang undang.
“Konsultasi ini merupakan bagian dari pro aktif mendukung perbaikan sistem aturan mengelolaan pertambangan galian C sesuai aturan yang berlaku, “ujar Dt. Buyung.
Ia menjelaskan bahwa Gubernur Kaltara memberikan Diskresi atau kelonggaran bagi seluruh pengusaha tambang untuk memperbaiki administrasi dan perizinan hingga Januari 2027 mendatang.
“Kami banyak menanyakan berbagai hal terkait prosedural keabsahan izin tambang kepada Kepala Dinas ESDM, sebaiknya pengusaha tanbang lain juga segera berkonsultasi hingga batas waktu yang diberikan Gubernur, ” terangnya lagi.
Seperti diketahui, bulan Mei 2026 lalu Gubernur Kaltara, telah melakukan penertiban administrasi perizinan tambang ilegal di seluruh administrasi Kalimantan Utara.
Kebijakan itu ditempuh lantaran maraknya operasional tambang yang tidak memiliki izin resmi alias ilegal. Tambang ilegal ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara dan mengancam kerusakan lingkungan yang akan merugikan masyarakat dari sisi kerawanan bencana alam.
Namun keputusan pemberhentian operasional tambang galian C ini ditentang oleh ratusan sopir dump truck yang berizin, pada aksi damai di Kantor Gubernur Kaltara.
Aksi ini merupakan langkah aspirasi sekaligus protes yang meminta Gubernur bersikap bijak dalam mengambil keputusan, sebab menyangkut soal “perut” para sopir dump truck.
Gubernur Zainal pun memahami kondisi tersebut, yang pada akhirnya dikeluarkannya kebijakan sekresi yang mendapat tanggapan positif dan pujian pengusaha dan masyarakat.
“Kita bersyukur karena Gubernur Zainal memahami kondisi keputusan sulit ini dengan mengeluarkan kelonggaran bagi para pengusaha tambang galian C untuk menganulir putusan penghentian tambang, kita berharap pengusaha memanfaatkan kesempatan ini untuk melegalkan izin perusahaan mereka”, ujarnya Dt. Buyung yang juga sebagai Ketua Adat Kesultanan Bulungan.(SMO)









