EQUATOR-TV, TARAKAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Satresnarkoba Polres Tarakan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tarakan, pada Selasa, (19/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam pengungkapan yang dilakukan di kawasan Jalan Cendawan (Timbunan) RT 12, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, petugas berhasil mengamankan ratusan paket sabu siap edar beserta seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi , setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di kawasan yang dicurigai menjadi titik peredaran sabu.
Saat melakukan observasi, petugas mencurigai seorang pria yang berada di lokasi dan diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pria tersebut diketahui bernama Jusman Bin (Alm) Lamusu, warga Jembatan Besi RT 12, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, yang berprofesi sebagai nelayan.
Dari tangan tersangka, petugas awalnya menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,10 gram. Namun pengungkapan tidak berhenti di situ. Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah lubang yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkotika.
Hasilnya, aparat kembali menemukan 105 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 17,80 gram. Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan disaksikan saksi umum.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu seberat bruto 0,10 gram serta 105 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 17,80 gram.
Petugas juga melakukan tes kit terhadap barang bukti dan hasilnya dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kini tersangka tengah menjalani proses penyidikan dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Humas Polres)









