Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Sidang TPPU 30 Miyar Bergulir! Pengacara Desak PK, Karena Putusan Lama IHS Vrisjpraak

May 28, 2026
4 min read
Sidang TPPU 30 Miyar Bergulir! Pengacara Desak PK, Karena Putusan Lama IHS Vrisjpraak
Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR TV, JAKARTA – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp30 miliar yang menyeret nama Indah Harini Suharno (IHS) dan Bank PT.(Persero) BRI Head Office, Jendral Sudirman, Jakarta, kembali dilanjutkan pada Selasa (26/5/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara dengan Nomor: 476/Pid.B/2023/PN.Jkt.Pst yang sempat menghebohkan dunia  persidangan, dengan bunyi putusan lepas dari segala tuntutan Vrijspraak (bebas murni) pada 2023 silam ini, kembali mencuat pasca IHS kembali ditangkap pada Rabu (15/4/2026), oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dikediamannya di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Tebar Semangat Iduladha, PLN UIP KLT Salurkan 9 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Tebar Semangat Iduladha, PLN UIP KLT Salurkan 9 Hewan Kurban untuk Masyarakat

May 28, 2026
Momen Iduladha, Sucofindo Tarakan Salurkan Daging Kurban untuk Karyawan dan Warga Sekitar

Momen Iduladha, Sucofindo Tarakan Salurkan Daging Kurban untuk Karyawan dan Warga Sekitar

May 28, 2026

Penasehat Hukum (PH) dari IHS, asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Prof. Dr. H. Alex Chandra, SH, SE, M.Hum ini, kembali hadir di persidangan, dengan agenda penyampaian permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Pengacara senior yang juga Ketua DPW IKADIN Kalimantan Utara ini, terus berupaya memperjuangkan hak kliennya lewat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Dalam wawancara khususnya dengan awak media pada Rabu siang (27/5/2026), Prof Alex menguraikan kembali hasil upayanya di persidangan kemarin.

Dalam persidangan, ia telah menyampaikan keberatannya kepada Majelis Hakim, mengingat status terakhir IHS pada 2023 lalu adalah Vrijspraak (bebas murni).

Namun, tiba-tiba Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan Kasasi. Padahal dalam KUHAP tidak boleh putusan Vrijspraak dikasasi oleh Kejari Jakarta Pusat. Kasasi hanya bisa dilakukan atas permintaan Jaksa Agung demi alasan kepentingan hukum, namun dalam case ini yang melakukan Kasasi, Kejari Jakarta Pusat.

“Kalau dia Vrijspraak atau bebas murni, harusnya tidak boleh langsung Kasasi, mestinya tidak ada hak untuk mau dikasasi kan, kecuali pasal-pasal tertentu menyebutkan atas perintah Jaksa Agung, atas nama kegentingan hukum. Ini kan tidak ada, kegentingan hukum. Ini hanya antara pribadi
Indah Harini (IHS) dengan BRI holdingnya kan. Jadi kalau lihat peristiwa ini, siapa yang kemarin mengkasasi terbukti kasasinya bukan berasal dari orang nomor satu di Kejaksaan Agung. Kemarin yang mengkasasi itu terbukti hanya aparatur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saja, berarti kan bukan orang nomor satu, kok bisanya dia melaju sampai terbit putusan jadi 4 tahun, padahal kaidah dan normanya ditabrak ? Maka dari itu saya keberatan. Saya bilang ke Majelis Hakim
kemarin, izin kami menyatakan PK,” tegas Prof.Alex.

Pada hakikatnya, pihaknya berkeberatan terhadap
pertimbangan Majelis Hakim Agung terkait dengan
perilaku hakim-hakim, karena banyak hal disitu, yang sebagaimana pertimbangan Daftar Bukti P-13 sampai P-41 itu, tidak dipertimbangkan secara
mantap dan matang, namun kemudian secara
tiba-tiba turun putusan 4 tahun penjara.

“Padahal di dalam sejarah itu tidak boleh, sebenarnya kalau sudah Vrijspraak. Beda loh, Vrijspraak sama Onslaag (Onslaag van Alle Recht Vervolging). Kalau Onslaag itu dia lepas dari tuntutan saja, berarti tidak sama dengan bebas murni. Kalau bebas murni, hanya boleh dikasasi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia. Dan yang
faktual sekarang ini bukan oleh Jaksa Agung, ini hanya dari aparatur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Yang jadi masalah, ini sekarang berproses dan turun putusan 4 tahun divonis bersalah,
padahal di pengadilan dasar dia Vrijspraak,” ucapnya.

“Dari anomali inilah, kami menyatakan PK, untuk naik kepemeriksaan lagi, membongkar lagi.
Jadi, jangan tanya kami terkait novum baru,
ada nggak ada novum, bisa jadi kemungkinan begini, dari jajaran daftar bukti kemarin kami melihat di situ menelaah banyak sekali yang belum dibuka secara terang-terangan. Majelis kurang paripurna menelaah daftar bukti-bukti yang sedemikian panjang itu. Bisa jadi kan pertanyaan saya begini novum itu kan bukan ujung,
ujung dari luar dimasukin di dalam bisa jadi internally yang kemarin sudah eksisting,” imbuhnya.

Prof.Alex menilai bahwa pihak Majelis Hakim Agung kemarin kurang membuka secara paripurna, sehingga terkesan simplistik, hanya berdasarkan apa adanya. Padahal sebenarnya bila ditarik secara lebar, kemungkinan-kemungkinan tidak boleh kasasi, bahkan memang tidak ada celah untuk bisa dilakukan kasasi, mengingat IHS telah bebas.

Selain itu, Prof Alex juga menilai ada unsur keterlambatan, kurang lebih hampir dua tahun dua bulan, dimana Terpidana IHS ada diluar, dan saat-saat terakhir, baru dilakukan penjemputan paksa, bahkan menggunakan bahasa “buron” yang bagi Penasehat Hukum IHS, hal ini dinilainya kurang tepat. Yang bersangkutan dianggap tidak diketahui dimana rimbanya, dan pada akhirnya dijumpai di rumah yang bersangkutan.

“Yang jadi masalah, bahasa “buron” itu sedikit kurang pas, karena yang bersangkutan ada aja di rumah, HP tidak berubah tempat tinggal tetap di
di Cilandak situ, kemudian HP Penasehat Hukum juga tetap. Apa masalahnya, gampang sekali,” ucapnya.

“Penasehat Hukum juga nggak pernah dicabut kok kuasanya, kok dibahasakan sedemikian luar biasa, Indah Harini sebagai “buron”. Kalau dikatakan “buron”, dia tidak ditangkap dirumahnya di Gandaria situ, tetapi di dalam hutan atau dimana,
di pelabuhan penyeberangan, itu dalam rangka seseorang mau buron. Kalau di rumahnya,
disaksikan suaminya, kakak kandungnya,
dan seluruh antah berantah situ yang yang mengalami sesat pikir ya justru Aparatur Kejaksaan kan, bukan yang mau dieksekusi. Yang mau dieksekusi tetap tenang-tenang aja disitu, yang justru publik mempertanyakan, dramatis sekali ‘langkah error’ institusi Kejaksaan Jakarta Pusat  ini? Kan begitu,” tegas Prof Alex.

Sidang lanjutan berikutnya, rencananya akan digelar kembali pada Selasa depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda penandatanganan berkas Peninjuan Kembali oleh pihak Majelis Hakim. Prof Alex optimis, kliennya akan kembali berstatus bebas murni, sebagaimana yang telah ia perjuangan selama ini. (RK)

Post Views: 0
Tags: Alex ChandraBebas MurniBRIIndah HariniJakarta PusatKasasiKejaksaan NegeriPenasehat HukumPengacarapengadilan negeriPersidanganTindak Pidana Pencucian UangTPPUVrisjpraak

Berita Terbaru

Tebar Semangat Iduladha, PLN UIP KLT Salurkan 9 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Tebar Semangat Iduladha, PLN UIP KLT Salurkan 9 Hewan Kurban untuk Masyarakat

May 28, 2026
Momen Iduladha, Sucofindo Tarakan Salurkan Daging Kurban untuk Karyawan dan Warga Sekitar

Momen Iduladha, Sucofindo Tarakan Salurkan Daging Kurban untuk Karyawan dan Warga Sekitar

May 28, 2026
Sidang TPPU 30 Miyar Bergulir! Pengacara Desak PK, Karena Putusan Lama IHS Vrisjpraak

Sidang TPPU 30 Miyar Bergulir! Pengacara Desak PK, Karena Putusan Lama IHS Vrisjpraak

May 28, 2026
REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Tebar Semangat Iduladha, PLN UIP KLT Salurkan 9 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Advetorial

Tebar Semangat Iduladha, PLN UIP KLT Salurkan 9 Hewan Kurban untuk Masyarakat

May 28, 2026
Momen Iduladha, Sucofindo Tarakan Salurkan Daging Kurban untuk Karyawan dan Warga Sekitar
Advetorial

Momen Iduladha, Sucofindo Tarakan Salurkan Daging Kurban untuk Karyawan dan Warga Sekitar

May 28, 2026
Tak Ada Jarak, Gubernur dan Istri Sambut Warga Bak Keluarga Saat Open House Iduladha
Advetorial

Tak Ada Jarak, Gubernur dan Istri Sambut Warga Bak Keluarga Saat Open House Iduladha

May 27, 2026
Usai Salat Id Bareng Warga, Gubernur Zainal Serahkan Kurban untuk Kaltara
Advetorial

Usai Salat Id Bareng Warga, Gubernur Zainal Serahkan Kurban untuk Kaltara

May 27, 2026
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Kaltara Tetapkan RAD Pangan dan Gizi
Advetorial

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Kaltara Tetapkan RAD Pangan dan Gizi

May 26, 2026
Pemprov Ajak LPD Kaltara, Jadi Mitra Pembangunan Pemberdayaan Perempuan
Advetorial

Pemprov Ajak LPD Kaltara, Jadi Mitra Pembangunan Pemberdayaan Perempuan

May 27, 2026
Next Post
Momen Iduladha, Sucofindo Tarakan Salurkan Daging Kurban untuk Karyawan dan Warga Sekitar

Momen Iduladha, Sucofindo Tarakan Salurkan Daging Kurban untuk Karyawan dan Warga Sekitar

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2025 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2025 EQUATOR TV