EQUATOR-TV, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) belum dapat memastikan rencana pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan masih menunggu kebijakan pelonggaran atau relaksasi terkait aturan belanja pegawai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut di ungkapkn oleh kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Dr.Andi Amriampa, S.Sos., M.Si dalam wawancaranya di pada Kamis (18/06/2026).
Ia menjelaskan, salah satu kendalanya adalah besaran alokasi anggaran untuk kebutuhan pegawai. Saat ini, persentase belanja pegawai di Kaltara mencapai sekitar 34%, angka tersebut sudah melebihi batas maksimal yang ditetapkan yaitu sebesar 30%.
“Berdasarkan jumlah besaran persentase belanja pegawai di Kaltara, itu sudah masuk di 34%, jadi ada kelebihan 4% dari jumlah persentase yang ditetapkan oleh ketentuan, ini yang menjadi problem kita sekarang untuk kemudian mengajukan formasi ke Menpan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, sambil tetap menjalankan proses perencanaan kepegawaian secara berkelanjutan
“Jadi kita ini masih menunggu regulasi terkait dari pemerintah pusat seperti apa polanya nanti, apakah jumlahnya yang di naikkan atau seperti apa atau waktunya yang di relaksasi, jadi sampai hari ini teman-teman masih menyusun perencanaannya, begitu keputusan pemerintah pusat turun nanti kita akan melakukan penyesuaian lagi,” ujarnya.
Selain kendala anggaran, tantangan lain yang dihadapi saat ini adalah kekosongan jabatan yang terjadi secara bertahap akibat sejumlah pegawai yang telah memasuki masa purna tugas.
“Jadi memang pensiunan ini kan dari berbagai level struktur pegawai yang ada, ada DJP Pratama yang pensiun, ada pejabat administrator pensiun, ada yang pengawas pensiun, dan guru yang pensiun memang itu problemnya,” ucapnya.
Untuk mengatasi kekosongan tersebut, disiapkan mekanisme pengisian dari jenjang jabatan yang ada di bawahnya, sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Yang otomatis nanti yang akan mengisi kekosongan DJP Pratama itu adalah bisa dari pejabat administrator yang memenuhi syarat, kekosongan administrator bisa di isi oleh pejabat pengawas atau jabatan fungsional ahli jenjang muda atau madya,” tutupnya.(NA)









