EQUATOR-TV, KUTAI KARTANEGARA — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mempercepat penerbitan sertifikat aset infrastruktur ketenagalistrikan.
Koordinasi yang dilakukan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar pada Senin (15/6/2026) ini dalam rangka penyelesaian 150 sertifikat aset tanah infrastruktur ketenagalistrikan pada tahun 2026.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya PLN dalam memperkuat pengamanan aset negara, khususnya pada jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Melak–Kotabangun, SUTT 150 kV Tenggarong–Kotabangun, SUTT 150 kV Embalut–New Samarinda, SUTT 150 kV Sambutan–Bontang, serta SUTT 150 kV Palaran–Senipah.
Dalam pertemuan tersebut, PLN UIP KLT diwakili Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Raditya Kuntoro. Koordinasi difokuskan pada percepatan proses sertifikasi, penyelarasan data bidang tanah, kelengkapan administrasi pertanahan, serta penguatan komunikasi teknis antara PLN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar.
Raditya mengatakan sertifikasi aset menjadi bagian penting dalam memastikan infrastruktur kelistrikan memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara tertib, akuntabel, serta berkelanjutan.
“Koordinasi ini menjadi langkah penting untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi aset transmisi PLN. Tahun 2026, kami menargetkan 150 sertifikat tanah terbit yang mayoritas berada di Kabupaten Kukar. Kami optimis dapat diselesaikan sehingga aset negara memiliki kepastian hukum serta dapat mendukung keandalan sistem kelistrikan di Kalimantan Timur,” ujar Raditya.
Menurutnya, legalitas aset menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan operasional infrastruktur ketenagalistrikan.
Dengan dokumen legal aset yang jelas, PLN dapat memperkuat tata kelola aset sekaligus meminimalkan potensi kendala administrasi pertanahan di kemudian hari.
“Pengamanan aset bukan hanya aspek administratif, tetapi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Kami terus memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan agar proses sertifikasi berjalan lebih efektif, tepat waktu, dan sesuai ketentuan,” tambah Raditya.
Secara terpisah, General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi aset merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menjaga aset negara sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan yang andal.
“PLN berkomitmen mengelola aset negara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar menjadi faktor penting agar proses sertifikasi aset tanah dapat berjalan lancar dan memberi kepastian hukum bagi infrastruktur ketenagalistrikan,” ujar Dewanto.
Dewanto menambahkan, jalur transmisi yang menjadi objek sertifikasi tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem kelistrikan di Kalimantan Timur. Karena itu, kepastian hukum atas aset menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya PLN menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat, dunia usaha, dan pembangunan daerah.
Melalui koordinasi ini, PLN UIP KLT menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kantor Pertanahan, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi aset tanah.(PLN)










