Sunday, October 25, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan
Equator TV
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Tana Tidung
    • Nunukan
    • Malinau
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Advetorial
  • Login
No Result
View All Result
Equator TV
Home Artikel

Ini Pertimbangan MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis, Ternyata Oh Ternyata

Kamis, 21 Juli 2022 – 08:22 WITA

by REDAKSI
July 21, 2022
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
0 0
Share on FacebookShare on Whatsapp
Ilustrasi Ganja (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Ganja (Foto: Istimewa)

EQUATOR-TV.COM, JAKARTA- Gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, soal ganja untuk medis dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karenanya baik untuk kepentingan kesehatan alias medis, Narkotika Golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Rabu, 20 Juli 2022.

Related posts

Gubernur Zainal Hadiri Kemah Madrasah Kaltara 2026, Tekankan Peran Pramuka dalam Membentuk Karakter

Gubernur Zainal Hadiri Kemah Madrasah Kaltara 2026, Tekankan Peran Pramuka dalam Membentuk Karakter

October 24, 2026
Lindungi dan Hidupkan Karya, Pemkab Bulungan Gelar Launching SI KEKAL

Lindungi dan Hidupkan Karya, Pemkab Bulungan Gelar Launching SI KEKAL

October 23, 2026

Pertimbangan MK

Sejumlah hal jadi pertimbangan MK. Salah satunya, Mahkamah berpendapat pertimbangan hukum di dalam menilai konstitusionalitas Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 35 2009 menjadi satu kesatuan dan dipergunakan dalam mempertimbangkan konstitusionalitas normal Pasal 8 ayat 1.

Mahkamah telah berpendirian Penjelasan Pasal 6 tersebut adalah konstitusional, maka sebagai konsekuensi yuridisnya terhadap ketentuan normal Pasal 8 ayat 1 inipun harus dinyatakan konstitusional

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Sedangkan dalil-dalil dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya,” kata Hakim MK Suhartoyo membacakan poin pertimbangan.

Dalam perkara 106/PUUXVIII/2020 ini, ada dua pasal yang digugat oleh pemohon. 

1. Penjelasan Pasal 6 ayat 1

Pertama yaitu penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi:

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”

Pemohon pun meminta MK untuk menganulir pasal ini dan menyatakannya tak memiliki kekuatan hukum menginkat sepanjang tidak dibaca:

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”

2. Pasal 8 ayat 1

Kedua yaitu Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi:

“Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.”

Pemohon pun meminta MK untuk menganulir pasal ini dan langsung menyatakannnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengingkat. Kedua pasal inilah yang digugat oleh sejumlah pemohon.

Gugatan ini diajukan oleh enam pemohon. MK menyatakan pemohon I Dwi Pertiwi, pemohon II Santi Warastuti, pemohon III Nafiah Murhayanti, dan pemohon III Perkumpulan Rumah Cemara, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo.

Sedangkan, pemohon V institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan pemohon VI Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Untuk itu, MK juga memutuskan “Menyatakan permohonan Pemohon V dan VI tidak dapat diterima.”***

Disadur dari www.reqnews.com

 

https://www.reqnews.com/news/52152/ini-pertimbangan-mk-tolak-gugatan-legalisasi-ganja-untuk-medis-ternyata-oh-ternyata

Post Views: 71
Tags: mahkamah konsitusimahkamah konstitusiuu narkotika

Trending 7 Hari Terakhir

  • Edan! Rakyat Lagi Susah, Anggaran Cetak Kalender DPR Nyaris Rp 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah TPPO, Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Pemberangkatan CPMI Ilegal ke Tawau-Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bikin Geger! Ilmuwan Buat Model 3D Nabi Adam, Disebut Mirip Vin Diesel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NTT Serap Ilmu dari Kaltara, Kelola Pajak Kendaraan di Atas Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Sarang Narkoba, Polisi Masuk Wilayah Rawan dan Edukasi Orang Tua Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Equator TV

Menjaga Narasi Menyatukan Negeri

Follow Kami:

Recent News

  • Gubernur Zainal Hadiri Kemah Madrasah Kaltara 2026, Tekankan Peran Pramuka dalam Membentuk Karakter
  • Lindungi dan Hidupkan Karya, Pemkab Bulungan Gelar Launching SI KEKAL
  • Ditpolairud Polda Kaltara, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling

Category

  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita
  • Budaya
  • Bulungan
  • Hiburan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kuliner
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Recent News

Gubernur Zainal Hadiri Kemah Madrasah Kaltara 2026, Tekankan Peran Pramuka dalam Membentuk Karakter

Gubernur Zainal Hadiri Kemah Madrasah Kaltara 2026, Tekankan Peran Pramuka dalam Membentuk Karakter

October 24, 2026
Lindungi dan Hidupkan Karya, Pemkab Bulungan Gelar Launching SI KEKAL

Lindungi dan Hidupkan Karya, Pemkab Bulungan Gelar Launching SI KEKAL

October 23, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Malinau
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kaltim
  • Politik
  • Nasional
  • Opini
  • Advetorial

© 2026 EQUATOR TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In