EQUATOR TV, SAMARINDA – Sidang lanjutan perkara gugatan Pembatalan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri dengan nomor perkara 9/G/2026/PTUN.Smr digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada (14/7/26).
Para Penggugat berhasil menunjukan bukti-bukti tambahan yang akan ditunjukkan kepada majelis didepan ruang persidangan. Sebanyak 11 bukti tambahan dari P-10 sampai dengan P-20 telah diperlihatkan.
Dalam perkara ini, Para Penggugat menggugat Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) selaku Tergugat atas dikeluarkannya Surat Keputusan PTDH.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Para Penggugat, Prof. Dr. H. Alex Chandra, S.H., S.E., M.Hum. menyampaikan sejumlah catatan terkait proses hukum yang dijalani kliennya.
Dalam keterangannya, Prof.Alex menilai proses internal yang dilakukan terhadap kliennya sarat dengan kejanggalan prosedur.
“Adalah sebuah ironi dalam perkara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dua orang anggota diproses dalam proses internal yang tertutup,” ujarnya.
Ia juga menyoroti terkait pendampingan hukum bagi anggota yang akan dijatuhi sanksi PTDH. Menurutnya, pendamping yang berasal dari internal dinilai tidak dapat berjalan secara objektif.
“Sejatinya, calon yang akan di PTDH harus didampingi Penasihat Hukum. Namun dalam praktiknya, pendamping berasal dari internal. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas proses tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum juga menyinggung kasus kliennya atas nama inisial (AA) dan (DR). Ia menyatakan bahwa sejak April tahun lalu, pihak keluarga di Nunukan tidak menerima pemberitahuan resmi terkait permasalahan hukum yang menjerat anaknya. Informasi hanya diterima secara lisan dari anggota Polri.
“Pertanyaannya, apakah institusi penegak hukum tertinggi telah menegakkan hukum sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” tegasnya.
Jika proses di awal telah menyimpang dari asas dan kaidah hukum, maka akan sulit untuk menghasilkan putusan yang adil di akhir.
Kuasa Hukum juga menyampaikan kendala dalam menghadirkan saksi dari unsur Provost atau fungsi pengamanan internal di lingkungan Polri ke persidangan.
“Anggota Provost yang telah pensiun maupun yang masih aktif mengalami ketakutan untuk hadir di ruang sidang. Ini menjadi tantangan besar bagi penasihat hukum dalam menghadapi institusi Polda,” pungkasnya.
Dalam petitum gugatannya, Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim PTUN Samarinda untuk menyatakan batal Surat Keputusan PTDH tersebut dan memerintahkan Tergugat, yakni Kapolda Kaltara, untuk memulihkan kembali status, jabatan, serta seluruh hak-hak kedua anggota Polri tersebut.
Pada sidang ini, pihak Penggugat juga menyerahkan 11 dokumen bukti tambahan kepada Majelis Hakim.(IZ)








