
EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut sebuah senjata yang dipakai oleh pelaku untuk menembak Rina Wulandari, istri dari Kopda M, anggota TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Andika, para pelaku yang kini sudah diamankan, menggunakan senjata rakitan dalam aksi brutalnya.
“Senjata yang dipakai adalah senjata rakitan,” kata Jenderal Andika di Mabes TNI, Jakarta, Minggu 24 Juli 2022.
Kepolisian bersama TNI sudah menangkap lima orang terduga pelaku, yang salah satunya berperan menyediakan senjata api rakitan tersebut.
Andika menegaskan akan memberikan hukuman maksimal antara lain adalah Pasal 340, termasuk Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal yang bisa dikenakan.
Sementara Kopda M alias Muslimin yang kini menghilang setelah peristiwa tersebut, masih dalam pencarian.
Kopda M diduga menjadi dalang penembakan. Alasannya cukup jelas, bahwa semua keterangan saksi mengarah pada namanya sebagai suami korban.
“Yang jelas tidak akan berhenti, kami sudah menghubungi berbagai pihak,” ujar Andika.***
Disadur dari www.reqnews.com








