EQUATOR-TV, TARAKAN – Ditpolairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui jalur perairan Tarakan menuju Tawau – Malaysia.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh personel Siintelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara di Pelabuhan Tengkayu I, Kota Tarakan, Kamis (15/10/2026).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pemberangkatan sejumlah calon pekerja migran menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat enam calon pekerja migran yang direncanakan berangkat menuju Malaysia.
Tiga orang berhasil kami amankan sebagai saksi korban, sedangkan tiga lainnya telah lebih dahulu berangkat dan saat ini masih dalam pencarian.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang diduga sebagai pelaku serta satu saksi yang diduga turut membantu proses pemberangkatan.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial D alias Mama Adam (51) yang diduga berperan mengatur keberangkatan para CPMI.
Sementara itu satu orang lainnya turut diperiksa sebagai saksi karena diduga membantu proses pemberangkatan. Dengan demikian, terdapat delapan orang yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk tiga CPMI yang masih dalam pencarian.
Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Pol Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasiintelair Subdit Gakkum AKP Rizal Mochammad, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta melindungi masyarakat dari praktik penempatan pekerja migran secara ilegal.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga calon pekerja migran yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan adanya jaringan pengurus yang berada di luar negeri,” ujar AKP Rizal Mochammad.
Dalam penanganan perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran secara illegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Jo. Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 17 Ayat (1) KUHP Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ditpolairud Polda Kaltara berkomitmen meningkatkan pengawasan di wilayah perairan dan pelabuhan guna mencegah praktik perdagangan orang serta pemberangkatan pekerja migran secara ilegal, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri.(*)




