
EQUATOR TV, REQnews, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut kuasanya kepada pengacara Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin. Kini, Bharada E mempunyai pengacara baru. Dia adalah Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy mengungkap alasan kliennya mencabut kuasa dari Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sejak 10 Agustus 2022 dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lewat Ronny, Bharada E mengaku bahwa keputusannya mengganti tim kuasa hukum karena merasa tidak nyaman dengan sikap Deolipa Yumara sejak hari pertama bertemu.
“Mengenai Deolipa perlu kita sampaikan, bahwa Bharada E ini tidak nyaman terhadap sikap pengacara Deolipa sejak hari pertama,” ucap Ronny, Minggu 14 Agustus 2022.
Menurut Ronny, sejak hari pertama mendapatkan surat kuasa Boerhanuddin dan Deolipa malah sibuk menggelar jumpa pers ke awak media, bukan mendampingi Bharada E.
Berbeda dengan Deolipa, ia dengan tegas menyebut kliennya diduga dipaksa untuk menulis surat pencabutan kuasa.
Hal itu bisa diketahui dari surat pencabutan kuasa dari Bharada E yang beredar. Menurutnya, dirinya dan Bharada E sudah memiliki kesepakatan terkait surat.
“Waktu kita wawancara ada satu hal khusus yang kita sepakati berdua ‘Bharada E, kalau nanti anda ada apa-apa dengan surat-surat baru, ini kode ya. Surat kuasa, atau surat apapun yang di atas materai’,” kata Deolipa Yumara kepada Bharada E, dikutip REQnews.com dari YouTube TvOneNews, Jumat 12 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, Deolipa Yumara melihat tidak ada kode harus menyertakan tanggal dan jam di samping materai.
Itu artinya kata Deolipa, menandakan Bharada E diduga dalam paksaan.
Lantas, bagaimana aturan hukum pencabutan kuasa kepada pengacara/advokat ? Bisakah dilakukan secara sepihak oleh si pemberi kuasa/client?
Dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya, menyelengarakan suatu urusan.
Adapun tujuan memberikan kuasa dapat terbatas hanya pada 1 kepentingan tertentu atau lebih.
Kuasa umum, bertujuan untuk memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengurus suatu kepentingan pemberi kuasa, misalnya mengurus harta kekayaan pemberi kuasa
Apabila diberikan kuasa khusus, maka penerima kuasa diberikan hak untuk mewakili pemberi kuasa berperkara di pengadilan.
Pasal 1795 KUHPerdata menyebutkan:
“Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa”.
memberi kuasa kepada seseorang untuk mewaki pemberi kuasa menghadap di semua pengadilan”.
Pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 ayat (1) RBG: “memberi kuasa kepada seseorang untuk mewaki pemberi kuasa menghadap di semua pengadilan”.
Pada dasarnya, pemberi kuasa diperkenankan mencabut kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.
Apa alasannya:
Pasal 1813 KUH Perdata mengatur kondisi yang menyebabkan pemberian kuasa berakhir, yaitu:
- dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
- dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
- dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
- dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan secara hukum, pemberi kuasa berhak menarik kembali kuasanya, bahkan memaksa penerima kuasa untuk mengembalikan kuasa yang diberikan jika ada alasan untuk itu.
Dengan demikian, ketentuan ini berlaku pula bagi pencabutan kuasa oleh klien kepada advokat, sebab sifat dasar profesi advokat adalah untuk membela siapa pun yang memerlukan bantuan hukum dalam rangka menuntut atau mencari keadilan bagi pihak tersebut dengan ketentuan bila pengacara/advokat tersebut diminta oleh yang bersangkutan.
Namun demikian, ketentuan di atas tidak berlaku jika para pihak di dalam surat kuasa atau dalam perjanjian penyediaan jasa konsultasi hukum memperjanjikan hal berikut:
Pengesampingan Pasal 1813 dan 1814 KUH Perdata
Jika hal ini diatur, maka pemberi kuasa tidak dapat mencabut kuasa selama dan sepanjang urusan yang dikuasakan belum selesai, kecuali dapat dibuktikan bahwa si penerima kuasa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau pelanggaran/ kesalahan lain yang merugikan kepentingan pemberi kuasa.
Pemberi kuasa hanya dapat mencabut/menarik kuasa jika penerima kuasa melanggar syarat dan ketentuan terkait urusan yang dikuasakan yang telah disetujui bersama
Jika hal ini diperjanjikan, maka pemberi kuasa baru dapat mencabut kuasa jika penerima kuasa melanggar persyaratan dan ketentuan tertentu yang diperjanjikan bersama.
Disudir Reqnews.com










